Ramadhan 2023
Hukum Melakukan Ghibah saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Menggunjing atau ghibah adalah perilaku yang tercela dan dilarang dalam Islam. Perbuatan ini tidak membatalkan puasa tetapi mengurangi pahala puasa.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Menggunjing atau ghibah adalah perilaku yang tercela dan dilarang dalam Islam.
Baik itu saat bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan.
Lantas, apakah perbuatan ghibah atau menggunjingi orang lain membatalakan ibadah puasa?
Ghibah adalah kegiatan yang membicarakan keburukan orang lain.
Gunjingan mestilah membicarakan keburukan orang lain, jika dibuat-buat maka bukan ghibah lagi, melainkan fitnah.
Aktivitas ghibah dilarang keras dalam agama Islam.
Dalam Al-Quran surah Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain."
"Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.“
Pada ayat di atas, Allah SWT mengibaratkan orang yang berghibah seakan-akan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya.
Metafora bangkai menunjukkan bahwa cela yang dibicarakan itu adalah aib yang seharusnya ditutupi, bukan dibincangkan dengan orang lain.
Sebagaimana bangkai, layaknya harus segera dikubur, demikian juga cela dan kekurangan orang lain, yang semestinya harus disembunyikan.
Lantas, jika ghibah diharamkan, bagaimana kalau seseorang berghibah pada bulan Ramadhan, apakah puasanya batal?
Pada dasarnya, ghibah tidak termasuk dalam pembatal puasa.
Karena pembatal puasa itu ada delapan yakni, memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadhan, keluar sperma, haid atau nifas, gila, serta murtad (keluar dari agama Islam).
Karena ghibah tidak termasuk ke dalam delapan pembatal puasa, maka orang yang berghibah puasanya tetap sah.
Namun, Rasulullah SAW melarang umatnya agar meninggalkan ghibah.
Ghibah tidak membatalkan puasa, namun ghibah melenyapkan pahala dan ganjaran baik dari ibadah puasa.
“Banyak sekali orang yang puasa, namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar.“ (HR Ibnu Majah)
Selain menghilangkan pahala puasa, dosa ghibah ketika berpuasa juga akan dilipatgandakan.
Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai anjuran untuk tidak berghibah selama bulan Ramadhan berikut ini:
“Barangsiapa yang meninggalkan perkataan zur (perkataan tercela), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah SWT tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.“ (HR Bukhari).
Puasa Ramadhan yang dikerjakan orang berghibah tinggal penuaian ibadah wajib saja.
Pahalanya sudah habis dan Allah SWT tidak memberikan balasan pahala atas lapar dan dahaga yang di tahannya selama seharian penuh berpuasa.
Artinya, kewajiban puasanya memang diangkat oleh Allah SWT, serta tidak ada qadha puasa padanya, namun puasa itu tidak ada artinya di sisi Allah SWT.
(*)
*Artikel ini ditulis oleh Nabila Juliana Dewi, siswi Jurusan Multimedia SMK ASSIMA’ DARUL FALAH.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sumbawa Barat Ramadhan 2025 Lengkap Sebulan Penuh |
![]() |
---|
BPPD NTB Persembahkan Tarian Kembang Sembah untuk Menghibur Pemudik di Bandara Lombok |
![]() |
---|
Trasidi Maleman Umat Muslim di Lombok, Menyalakan 'Dile Jojor' di Makam Keluarga saat Ramadhan |
![]() |
---|
Safari Ramadhan di Lombok Timur, Kapolda NTB Ingatkan Warga Tetap Rawat Perbedaan |
![]() |
---|
Baznas Lombok Timur Salurkan Zakat Pejabat Selama Safari Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.