Kasus Narkoba NTB

Empat Bandar Sabu di Lombok Tengah Dibekuk Polisi, Sempat Tabrak Petugas Menggunakan Mobil

Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan empat orang terduga bandar narkotika jenis sabu.

Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Empat Bandar Sabu di Lombok Tengah Dibekuk Polisi, Sempat Tabrak Petugas Menggunakan Mobil - Sejumlah terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh satresnarkoba Polres Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan empat orang terduga bandar narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku dibekuk di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Mereka juga diketahui berasal dari jaringan berbeda.

Dua di antara pelaku yang dibekuk tercatat sebagai resedivis.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengungkapkan, tiga terduga pelaku berinisial N (34), S, (43) dan A warga merupakan Kecamatan Praya Barat.

Baca juga: Masih Duduk di Bangku SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Diciduk karena Edarkan Ribuan Butir Narkoba

S dan A merupakan resedivis yang diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada hari Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 03.00 WITA.

Sedangkan terduga pelaku keempat berinisial S (37) warga Praya Timur berhasil diamankan di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada hari Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 11.00 WITA.

Saat dilakukan penangkapan, S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya, beruntung petugas hanya mengalami luka ringan.

"Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu," jelas Hizkia.

Baca juga: TERUNGKAP! Ammar Zoni adalah Artis Inisial AZ yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya.

Mulai dari satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp1.205.000.

Terdapat pula empat unit HP merk Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.

Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, satu HP Readmi, dompet dan satu buah ATM BRI.

Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan pelaku asal Praya timur Untuk di pratim dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved