Berita Mataram

Polresta Mataram Musnahkan Sabu Seberat 498,48 Gram dengan Cara Diblender

Ratusan gram sabu itu merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka di dua TKP yakni Pelabuhan Lembar dan Gerung, Lombok Barat 12 Februari 2023 lalu

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Dua tersangka pemilik sabu bersama petugas Satresnarkoba Polresta Mataram menuangkan barang bukti sabu seberat 498,48 gram ke dalam blender untuk dimusnahkan, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender.

Jumlah sabu yang dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Mataram seberat 498,48 gram.

Baca juga: Selundupkan 500 Gram Sabu ke Mataram, Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Ratusan gram sabu itu merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka di dua TKP yakni Pelabuhan Lembar dan Gerung, Lombok Barat pada 12 Februari 2023 lalu.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dengan tersangka MH dan T yang kami tangkap di dua lokasi berbeda, yakni Lembar dan Gerung," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Senin (27/2/2023).

Pemusnahan tersebut, kata Yogi, merupakan tindaklanjut dari pertanyaan masyarakat soal ke mana dan diapakan barang bukti sabu yang sudah diamankan polisi.

"Semoga dengan pemusnahan secara terbuka ini masyarakat bisa paham, sabu sitaan ini kami langsung musnahkan," tuturnya.

Yogi menjelaskan, harga 498,48 gram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut sekira Rp 750 juta.

Yogi menegaskan, dari kasus itu, pihaknya berhasil menyelamatkan lima ribu orang dari kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram.

"Kami terapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved