Kasus Narkoba NTB

Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Amankan 12 Paket Narkotika

Satu lagi terduga pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (22/2/2023) sore pukul 15.00 WITA.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK POLRES SUMBAWA
Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Amankan 12 Paket Narkotika - Terduga pelaku pengedar narkotika berinisial FH alias Jack (25) yang diringkus Polres Sumbawa di Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Satu lagi terduga pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (22/2/2023) sore pukul 15.00 WITA.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial FH alias Jack (25) dilakukan saat Tim menggrebek kos-kosan yang berlokasi di Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas.

Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 12 poket narkotika jenis shabu seberat 4,52 gram, 8 klip obat kosong, alat hisap (bong), pipa kaca, sumbu, korek api, HP Vivo, sekop, sebungkus rokok Sampoerna Mild dan uang tunai Rp250.000.

Kapolres Sumbawa, Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henry Novika Chandra dalam keterangan persnya menuturkan kronologis penangkapan terduga pengedar narkoba.

Baca juga: Selundupkan 500 Gram Sabu ke Mataram, Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan benar adanya informasi tersebut, Tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, melakukan penggerebekan dan penangkapan terduga sedang pesta di kos-kosannya wilayah Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas.

Saat digeledah ditemukan 10 poket shabu tergeletak di lantai kamar kost milik terduga, dan 2 poket shabu lainnya ditemukan di bungkus rokok Sampurna Mild.

Selanjutnya terduga digelandang ke Polres Sumbawa  tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyelidikan guna mengungkap asal barang haram itu. Selain itu dilakukan tes urine.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba Polresta Mataram di Awal Tahun 2023 Naik 3 Kali Lipat

Terhadap perbuatannya, ungkap Kapolres, terduga dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, turup AKBP Henry.  

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved