Kaum Milenial Sulit Beli Hunian, REI Minta Pemerintah Bantu Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Bambang menuturkan, rumah subsidi di negara-negara lain adalah kewajiban pemerintah.

Editor: Dion DB Putra
KONTAN
llustrasi perumahan. REI telah mengusulkan adanya aturan penyesuaian harga rumah subsidi sejak kuartal tiga 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan penyesuaian harga rumah subsidi.

REI telah mengusulkan adanya aturan penyesuaian harga rumah subsidi sejak kuartal tiga 2022.

Baca juga: Pekerja Lepas Bisa Dapat Rumah Subsidi di Tahun 2023, Simak Syaratnya

Wakil Ketua Umum REI Bambang Ekajaya meminta pemerintah menyesuaikan harga rumah subsidi karena adanya kenaikan harga BBM dan biaya operasional.

Selain itu, harga bahan bahan bangunan juga mengalami kenaikan lebih dari 30 persen.

“Kenaikan 7 persen adalah jalan tengah agar pengembang tetap bisa beroperasi dan konsumen masih bisa menjangkau harga rumah subsidi,” ujar Bambang dikutip Tribun Bali dari Kontan.co.id, Minggu (5/2/2023).

Bambang menuturkan, rumah subsidi di negara-negara lain adalah kewajiban pemerintah.

Akan tetapi di Indonesia sebagian besar pembangunan rumah subsidi dilaksanakan swasta dengan insentif-insentif dan kemudahan, termasuk pembiayaan.

Ia bilang, bisnis pembangunan rumah subsidi memang bermargin terbatas tapi dengan volume yang tidak terbatas. Saat ini, backlog kepemilikan perumahan Indonesia hampir mencapai 13 juta dan terus bertambah.

Oleh karena itu agar bisa mencapai target pemerintah yakni 1 juta per tahun diperlukan juga konsistensi pembiayaan bersubsidi dan support pemda dari perizinan sampai dengan sertifikasi penunjang lainnya.

Bambang menyebut, setiap keterlambatan akad akan menggerus margin pengembang.

“Justru yang terpenting adalah ketersediaan KPR bersubsidinya dan tentu kemudahan dalam proses perijinan agar semua bisa berjalan on the track,” terang Bambang.

Bambang menyambut baik dengan dinaikannya batas maksimal penghasilan calon pembeli rumah subsidi. Jika aturan lama batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah kurang dari Rp 6 juta per bulan, maka saat ini batasan MBR menjadi sampai dengan Rp 7 juta per bulan.

Hal tersebut terbilang bagus untuk memperluas pasar konsumen yang berhak mendapat subsidi.

Selain MBR, Bambang meminta pemerintah juga membantu masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Sebab saat ini masyarakat yang tergolong MBT relatif mendominasi tenaga kerja di Indonesia.

Bambang menilai kaum milenial saat ini tergolong MBT yang sulit membeli rumah. “(MBT) Yang penghasilannya sedikit diatas MBR langsung dikenakan bunga komersial non subsidi,” ujar Bambang.

Sumber: Kontan

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved