Berita Viral

Selain Punya Plat Nomor Palsu, Sedan Audi Milik Kompol D yang Diduga Tabrak Selvi Seharga Rp 1,2 M

Sedan Audi hitam yang diduga tabrak Selvi Amalia Nuraeni merupakan milik Kompol D. Mobil itu memiliki plat nomor polisi palsu dan seharga RP 1,2 M.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Instagram dan Kompas
Selvi Amalia Nuraeni dan mobil sedan yang diduga menabraknya. Sedan Audi hitam yang diduga tabrak Selvi Amalia Nuraeni merupakan milik Kompol D. Mobil itu memiliki plat nomor polisi palsu dan seharga RP 1,2 M. 

Interior Audi A6 baru didesain lebih lapang dari pendahulunya.

Panjang kompartemen penumpangnya yang bertambah memberikan lebih banyak ruang untuk kaki, terutama penumpang di belakang.

Baca juga: Update Kasus Viral Tabrak Lari Selvi Amalia: Nur Diduga Selingkuhan Polisi Hingga Nasib Kompol D

Nasib Kompol D

Perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D yang berselingkuh dengan Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, dinyatakan melanggar kode etik Polri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan hasil pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa (31/1/2023) seperti dikutip dari Kompas.

Selain itu, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Kini, Kompol D sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.

Sosok Kompol D

Lantas, siapakah Komisaris Polisi (Kompol) D? 

Tak banyak informasi perihal Kompol D.

Namun, Kompol D merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved