Tanggapi Aksi Warga, ITDC Tegaskan Semua Lahan The Mandalika Sudah Dibayar

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation menegaskan semua lahan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika klir.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/DZUL FIKRI
Foto udara tikungan 10 Sirkuit Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah usai diaspal ulang jelang penyelenggaraan World Superbike (WSBK) 2022, Rabu (9/11/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation menegaskan, semua lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika sudah klir.

Hal tersebut ditegaskan ITDC menyikapi aksi warga lingkar Sirkuit Mandalika yang meminta lahan seluas 340 hektare dibayar ITDC, Kamis (19/1/2023).

Dalam rilis yang diterima TribunLomok.com, ITDC memastikan mereka telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait lahan The Mandalika seluas 1.175 Ha dengan didukung bukti-bukti yang sah secara hukum.

"Dengan demikian sudah tidak ada lagi permasalahan lahan di The Mandalika atau dengan kata lain, lahan kami telah berstatus clear and clean," kata Yudhistira Setiawan, Vice President Legal ITDC dalam keterangan tertulisnya.

Terkait penyandingan data, secara hukum proses ini tidak dikenal dalam ketentuan agraria.

Baca juga: Jelang WSBK 2023, Warga Lingkar Sirkuit Mandalika Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Proses penyandingan data harus dilakukan dalam forum pembuktian pada proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, bukan di luar pengadilan, dengan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang memiliki kedudukan hukum yang sama atau setara.

"Sehingga dalam hal ini, jangan sampai kita terjebak dengan istilah penyandingan data, seolah-olah proses tersebut dibenarkan, hanya karena sering disampaikan di media," tegasnya.

Adapun mengenai klaim lahan dimana warga meminta pembayaran kompensasi lahan kepada ITDC, hal ini tidak dapat dilakukan oleh ITDC.

Kecuali terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ITDC untuk memberikan kompensasi tersebut kepada warga masyarakat.

Jadi dengan demikian, jika warga masyarakat meminta pembayaran atas kompensasi lahan, maka hal tersebut harus melalui proses persidangan di pengadilan, guna memperoleh kepastian hukum.

Apabila dipaksakan ada pembayaran kompensasi atas lahan yang sudah pernah dibebaskan pendahulu ITDC tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, justru akan menimbulkan permasalahan hukum baru.

Permasalahan hukum tersebut bukan hanya akan menimpa ITDC tetapi juga akan menimpa warga masyarakat yang menerima pembayaran kompensasi dari ITDC, apabila hal tersebut dilakukan.

"Oleh karena itu, kami meminta semua pihak dapat melihat permasalahan lahan ini dengan jernih dan mengikuti aturan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

"Serta tidak membuat pernyataan yang menggiring opini publik bahwa seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC atas kepemilikan lahan di KEK Mandalika," katanya.

Tuntutan Warga

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved