NTB

P3MI di NTB Minta Kedutaan Besar Malaysia Kaji Ulang Aturan Pengurusan Visa

TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Pemberangkatan PMI tujuan Malaysia dari Bandara Internasional Lombok, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta awal tahun 2023 membuat kebijakan baru pengurusan visa bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diwajibkan mengurus Visa dengan Rujukan (VDR) menggunakan pihak ketiga.

Kewajiban mengurus VDR itu diduga dianjurkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta yang bernama Visa Malaysia Agency (VIMA), dengan kewajiban membayar 318 Ringgit atau sekitar Rp 1.120.000.

Kebijakan ini menimbulkan kenaikan puluhan kali lipat dari biaya yang sebelumnya hanya 15 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp50 ribu.

Kemudian langsung dapat berhubungan dengan pihak kedutaan besar Malaysia di beberapa tempat melalui sistem temu janji online (STO) tanpa melalui pihak ketiga.

Baca juga: Pansus Raperda RTRW Sebut Penataan Ruang di NTB Harus Menganut Prinsip Keterbukaan

Terhadap kebijakan ini, P3MI Provinsi NTB menilai jumlah VDR yang dibayarkan ini terlalu mahal.

Selain mahal, mengurus VDR ini cukup lama yaitu bisa sampai satu minggu sehingga menghambat proses pengurusan pemberangkatan PMI.

Direktur Operasional PT Pamor Sapta Dharma Tri Sukma Hariadi mengatakan, pihaknya tak mengetahui secara pasti alasan pembayaran VDR melalui pihak ketiga dengan harga sangat mahal ini.

Ia khawatir kebijakan ini membuat peminat orang menjadi PMI ke Malaysia menjadi berkurang.

"Ini terlalu mahal biayanya, padahal biaya asli yang dibayar ke pemerintah Malaysia itu hanya 15 ringgit, tapi yang dibayar ke pihak ketiga ini sebanyak 318 ringgit. Ini perusaahaan Malaysia yang beroperasi di Indonesia," ujar Tri Sukma Hariadi kepada Suara NTB, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: PMI Asal Dompu Disiksa di Arab Saudi, Sehari Kerja di 3 Rumah Tanpa Istirahat

Ia mengatakan, memang VDR ini tak dibebankan kepada calon PMI, melainkan
perusahaan pengguna jasa di Malaysia.

Namun hal ini akan berpengaruh dari sisi kecepatan pemberangkatan serta potensi pengurangan hak setiap PMI di perusahaan penempatan saat sudah mereka mulai bekerja.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) NTB, H. Muazzim Akbar mengatakan, aturan VDR ini sebetulnya sudah lama diberlakukan.

Namun kembali diberlakukan pada awal tahun ini. Kebijakan ini sebenarnya boleh saja diberlakukan, asalkan tidak ada penambahan biaya.

“Silahkan saja diberlakukan lagi aturan melalui pihak ketiga ini. Asal biayanya tetap, 15 ringgit,” katanya.

Selain disorot adanya penambahan biaya sebesar Rp1 jutaan untuk 1 calon PMI, mata rantainya menjadi panjang.

Padahal, pemerintah sendiri menginginkan pemangkasan birokrasi yang panjang. Apalagi yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah menginginkan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan kepada publik. Mata rantai pelayanan yang panjang bisa dipangkas. Apalagi sampai ada penambahan biaya," katanya.

"Meskipun tidak dibayarkan langsung oleh calon PMI. Karena bekerja ke Malaysia gratis, ini bisa jadi beban biaya bagi perusahaan pengirim. Nanti kita bersuara ke Kemnaker,” imbuhnya.

Sepanjang tahun 2022 Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB sendiri telah memberikan berbagai pelayanan untuk para PMI yang akan maupun sudah bekerja di luar negeri, mulai dari penempatan, pemulangan, pencegahan pelanggaran, hingga sosialisasi.

Untuk penempatan kerja, sebanyak 17.255 PMI telah diberikan pelayanan penempatan kerja dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022.

Dari 17.255 PMI tersebut, mayoritas negara penempatannya adalah Malaysia, dengan jumlah 16.912 PMI.

(*)