Kematian Brigadir J
Drama Sidang Tuntutan Bharada E: Pendukung Richard Eliezer Protes, Terdakwa Meneteskan Air Mata
Para pendukung Bharada E protes saat JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga beri semangat untuk Bharada E.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Tuntutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).
Pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu sempat diwarnai protes oleh pendukung Richard Eliezer.
Mereka mengeluarkan sorakan saat JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Bharada E terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Untuk itu, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Richard Eliezer tampak menangis dan tertunduk saat mengetahui tuntutan dari JPU.
Tak berselang lama, terdengar suara teriakan dari arah belakang.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sampai turun tangan untuk menenangkan para pendukung Bharada E.
"Mohon para pengunjung untuk tetap tenang," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tolong hargai persidangan ini," imbuhnya.
Wahyu lalu mempersilakan JPU untuk melanjutkan pembacaan tuntutannya.
Teriakan kencang kembali terdengar dari bangku pengunjung.
Hakim Wahyu sekali lagi meminta mereka untuk tetap tenang.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hingga Bharada E
Sempat berjalan beberapa waktu, Hakim Wahyu memutuskan untuk menskors sidang untuk sementara waktu.
Pasalnya, suasana di dalam ruang persidangan sudah tidak kondusif.
Ia bahkan meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan para pendukung Bharada E.
"Tolong dikeluarkan," ujarnya.
"Tolong dikeluarkan mereka yang tidak bisa tenang," tambahnya.
Setelah suasana mulai tenang, Hakim Wahyu kembali melanjutkan sidang tersebut.
Saat keluar dari ruang sidang, Bharada E disambut oleh para pendukungnya.
Tak sedikit dari mereka yang memberikan semangat pada Richard Eliezer.
"Sabar ya Chad," ujar salah satu pendukung.
"Ichad semangat ya Chad, seumuran anak saya Chad kamu," ungkap pendukung lain.
Selain Richard Eliezer, JPU juga telah mengumumkan tuntutan hukuman terdakwa yang lain.
Berikut ulasan selengkapnya.
Putri Candrawathi
Tuntutan hukuman dibacakan ketika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir .
Sidang tersebut diselenggarakan pada hari Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jelang persidangan, Putri hadir dengan setelah serba putih mulai dari masker, kemeja, celana, hingga sepatu.
Putri Candrawathi terlihat memasuki ruang sidang sekira pukul 10.58 WIB.
Saat menjalani sidang, Putri mengaku sedang tak enak badan.
Ia mengaku mengalami flu dan gangguan pencernaan.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan tuntutannya.
Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
JPU menyatakan Putri terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.
Usai mendengar tuntutan ini, Putri Candrawathi pun menangis.
Ricky Rizal
"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.
JPU kemudian mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan mereka mengajukan tuntutan hukuman tersebut.
Menurut JPU, ada hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal.
Pertama, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.
Selain itu, terdakwa Ricky Rizal juga dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Kendati demikian, ada juga hal yang meringankan hukuman Ricky Rizal.
Terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.
Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
Kuat Maruf
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Berdosa Sama Mereka dan Keluarga
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memutuskan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, yakni perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yakni Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Terdakwa juga dinilai berbelit-belit ketika menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, yakni Kuat Ma'ruf dinilai sopan ketika menjalani proses persidangan.
"Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.
JPU pun menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terdahap Kuat Ma'ruf, pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan," ucap JPU.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pindana turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap peran Kuat Ma'ruf yang membuatnya dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J.
Menurut JPU, Kuat Maruf dinilai mengetahui dugaan perselingkungan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain itu, Kuat Maruf tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3, yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Kuat Maruf dianggap mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Berdosa Sama Mereka dan Keluarga
Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.
JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
(Tribunnews/ TribunLombok/ Kompas TV)
Tuntutan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hingga Bharada E |
![]() |
---|
Tangis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Makna Penjara Seumur Hidup, Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Ditahan Sesuai Usia atau Hingga Meninggal? |
![]() |
---|
Tuntutan Hukuman Terdakwa Penembakan Yosua: Kuat Maruf 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi Percakapan Video Diduga Hakim Wahyu Bicara Perkara Ferdy Sambo dengan Wanita Viral di TikTok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.