Kematian Brigadir J

Drama Sidang Tuntutan Bharada E: Pendukung Richard Eliezer Protes, Terdakwa Meneteskan Air Mata

Para pendukung Bharada E protes saat JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga beri semangat untuk Bharada E.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Kompas TV
Sidang tuntutan Bharada E Rabu 18 Januari 2023. Para pendukung Bharada E protes saat JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga beri semangat untuk Bharada E. 

Terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

Kuat Maruf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (16/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Berdosa Sama Mereka dan Keluarga

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memutuskan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, yakni perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yakni Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit ketika menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, yakni Kuat Ma'ruf dinilai sopan ketika menjalani proses persidangan.

"Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

JPU pun menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terdahap Kuat Ma'ruf, pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan," ucap JPU.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pindana turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap peran Kuat Ma'ruf yang membuatnya dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J.

Menurut JPU, Kuat Maruf dinilai mengetahui dugaan perselingkungan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Selain itu, Kuat Maruf tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3, yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Kuat Maruf dianggap mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Berdosa Sama Mereka dan Keluarga

Ferdy Sambo

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

(Tribunnews/ TribunLombok/ Kompas TV)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved