Kematian Brigadir J

Drama Sidang Tuntutan Bharada E: Pendukung Richard Eliezer Protes, Terdakwa Meneteskan Air Mata

Para pendukung Bharada E protes saat JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga beri semangat untuk Bharada E.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Kompas TV
Sidang tuntutan Bharada E Rabu 18 Januari 2023. Para pendukung Bharada E protes saat JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga beri semangat untuk Bharada E. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tuntutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu sempat diwarnai protes oleh pendukung Richard Eliezer.

Mereka mengeluarkan sorakan saat JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Bharada E terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Untuk itu, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Richard Eliezer tampak menangis dan tertunduk saat mengetahui tuntutan dari JPU.

Tak berselang lama, terdengar suara teriakan dari arah belakang.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sampai turun tangan untuk menenangkan para pendukung Bharada E.

"Mohon para pengunjung untuk tetap tenang," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Tolong hargai persidangan ini," imbuhnya.

Wahyu lalu mempersilakan JPU untuk melanjutkan pembacaan tuntutannya.

Teriakan kencang kembali terdengar dari bangku pengunjung.

Hakim Wahyu sekali lagi meminta mereka untuk tetap tenang.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hingga Bharada E

Sempat berjalan beberapa waktu, Hakim Wahyu memutuskan untuk menskors sidang untuk sementara waktu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved