Polda NTB Tangkap 2 Calo PMI Ilegal Tujuan Korea Selatan
Dua pelaku menjanjikan para calon PMI ke Korea Selatan ini mendapatkan gaji puluhan juta kemudian menarik ongkos administrasi Rp 22 juta per orang
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua calo pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok Timur dan Lombok Barat dibekuk Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, dua pelaku ditangkap pada 7 November 2022.
"Kami telah penyelidikan, kemudian mengungkap dua pelaku terkait pengiriman PMI ilegal yang akan diberangkatkan tujuan negara Korea Selatan," kata Teddy didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12/2022).
Dia menambahkan, ada 16 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dua pelaku ini.
Baca juga: Viral Video Anak PMI Asal Bima Menangis Sambil Peluk Selimut Ibunya yang Meninggal di Malaysia
Sebanyak 9 orang berhasil digagalkan keberangkatannya pada 7 November 2022.
"Dari hasil pengungkapan ini kami amankan dua orang calo laki-laki inisial TZ asal Lombok Timur dan perempuan inisial SN asal Lombok Barat," urainya.
Teddy mengatakan, dua calo ini diamankan bersama 25 lembar kuitansi penyerahan uang pendaftaran.
Selain itu ada delapan KTP asli milik korban, 10 paspor, delapan lembar kutipan akta kelahiran, delapan lembar Kartu Keluarga (KK), dan enam paspor korban yang akan dikirim ke Korea Selatan.
"Total yang kami terima memang ada 16 data korban. Tapi sembilan orang korban akan diberangkatkan terlebih dahulu," kata Teddy.
Dari sembilan korban itu, masing-masing diminta biaya administrasi keberangkatan ke Korea Selatan sebesar Rp 22 juta.
"Jadi kedua pelaku ini dapat jatah untung satu PMI sebesar Rp 2 juta untuk pelaku TZ dan SN senilai Rp 20 juta," jelasnya.
Teddy menambahkan, kedua pelaku juga menjanjikan para calon PMI ini mendapatkan gaji puluhan juta.
Modusnya, para pelaku membuat paspor dengan visa wisata untuk para korban.
Baca juga: 25 PMI Ilegal Asal Bima Pulang Tak Bernyawa karena Sakit hingga Kecelakaan Kerja
"Jadi karena tidak memiliki perusahaan, keduanya membuat paspor menggunakan paspor pelancong untuk para korban," tutur Teddy.
Kini kedua pelaku TZ dan NS telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberangkatan PMI nonprosedural.
Kedua tersangka dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(*)