Berita Bima

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Saprodi Bima Buka Suara: Tolak Isi BAP, Sebut Pelaku Lain

Pengacara tersangka kasus Saprodi Bima mempertanyakan sumber kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar yang disebut dalam audit

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Tim Penasehat Hukum (PH) Tersangka dugaan kasus Saprodi cetak sawah baru di Bima, NMY saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/12/2022) malam. 

Selain itu, dalam tim teknis itu bukan hanya NMY tapi juga ada banyak orang lain.

Sehingga Agus menganggap hal itu tidak adil, hanya kliennya yang ditumpukan sebuah tanggungjawab.

Tidak hanya itu, Agus pun mempertanyakan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar yang disebut penyidik selama ini.

"Sumbernya dari mana? Bantuan itu ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, tidak ke dinas lalu bagaimana ceritanya ada kerugian negara?" tanyanya.

Bahkan Agus menantang penyidik, menunjukkan bukti meskipun sedikit yang menunjukkan jika kliennya menikmati uang, yang diduga dikorupsi tersebut.

Dia menjelaskan, proses pencairan bantuan dari Kementerian Pertanian tersebut dilakukan dalam 2 tahap.

Yakni 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua.

Agus menyoal jumlah kerugian negara maka pada penyaluran tahap ke berapa yang menjadi temuan.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar Anggaran Saprodi Cetak Sawah Baru Bima Segera Diadili

Karena melihat jumlah bantuan tersebut, maka angka kerugian negara yang disebut hasil audit BPKP tidaklah sinkron.

"Ini semua menjadi pertanyaan kami. Kami perlu sampaikan, agar menjadi jelas semuanya, " tegasnya.

Tidak hanya itu, menurut Agus jika jumlah kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar maka tidak mungkin pelakunya hanya 3 orang.

"Kami melihat, harusnya bukan tiga orang ini saja," duganya.

Penegasan lain juga disampaikan Agus, terkait dengan status kliennya yang belum dinyatakan bersalah secara hukum.

Ia meminta semua pihak menghargai, asas praduga tak bersalah yang dimiliki kliennya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai sekarang pun klien saya tetap berpendirian, tidak bersalah," tegasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved