Kematian Brigadir J
Putri Candrawathi Nangis dan Ngaku Bukan Hanya Dirudapaksa Yosua: Saya Diancam, Dibanting Tiga Kali
Istri Ferdy Sambo itu mengaku ia tak cuma jadi korban perkosaan Brigadir J. Putri Candrawathi juga mengaku diancam hingga dibanting 3 kali oleh Yosua.
TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, kembali memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpanya.
Hal itu Putri Candrawathi ungkapkan ketika hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi mengaku bukan hanya dirudapaksa Brigadir J, tapi juga diancam dan dianiaya.
Semua bermula dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso yang mencecar Putri Candrawathi.
Pasalnya, hakim meragukan pengakuan istri Ferdy Sambo itu soal pelecehan seksual.
Hakim juga menyinggung proses pemakaman anggota kepolisian.
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya hakim Wahyu dalam persidangan.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri seperti dikutip dari Kompas.
"Saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara menjadi polisi?” tanya hakim Wahyu lagi.
"Kurang lebih mungkin 20 tahunan,"
“Tidak pernah hadir dalam upacara pemakaman bagi seorang anggota Polri sedikit pun?” tanya hakim.
"Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.
Hakim kemudian menyinggung soal syarat-syarat anggota Polri yang meninggal dimakamkan secara kedinasan.
Putri mengaku, dirinya tak tahu persis soal persyaratan tersebut.
Hakim Wahyu lantas menjelaskan bahwa untuk dimakamkan secara kehormatan, seorang anggota Polri tak boleh memiliki catatan buruk sepanjang kariernya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Kejadian di Magelang Hingga Awal Mula Kuat Maruf Menegur Brigadir Yosua
Menurut hakim, keterangan Putri soal kekerasan seksual menjadi tak selaras karena almarhum Yosua dimakamkan secara kedinasan.
“Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ujar hakim Wahyu.
"Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan tadi, (Yosua) melakukan pelecehan seksual ke saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu, itu yang pertama” lanjutnya.
Hakim juga menyinggung ihwal laporan kekerasan seksual Putri yang dihentikan oleh penyidik kepolisian tak lama setelah kasus kematian Yosua bergulir. Artinya, polisi tak menemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri.
"Apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) mengenai hal itu,” ucap hakim Wahyu.
Mendengar pernyataan hakim tersebut, Putri bersikukuh pada keterangannya. Istri Ferdy Sambo itu mengaku, dirinya tak cuma jadi korban perkosaan Yosua, tetapi juga penganiayaan.
“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah, memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” tutur Putri.
Seraya menangis, Putri mengaku tak tahu menahu mengapa almarhum Yosua pada akhirnya dimakamkan secara kedinasan. Namun, Putri tetap pada argumennya, bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu saya juga tidak tahu. mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” kata Putri menahan tangis.
Adapun dalam kasus ini, Putri menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Sule Tak Hadir di Acara Ulang Tahun Adzam, Nathalie Holscher: Sudah Diwakili Putri Delina
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pengakuan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo membuat pengakuan mengejutkan mengenai pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo mengklaim dirinya naik pitam setelah mendengar cerita Putri Candrawathi.
Menurut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah dirudapaksa oleh Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Putri menambahkan, peristiwa itu terjadi saat keduanya berada di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 silam.
Ferdy Sambo menceritakan, ia mendapatkan kabar tersebut sebelum kembali ke Jakarta.
Sambo mengaku Putri meneleponnya dalam keadaan menangis.
Tak hanya itu, Putri mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan hal yang kurang ajar padanya.
Keduanya berada di Magelang untuk merayakan ulang tahun pernikahan.
Hanya saja, Sambo pulang terlebih dahulu kala itu.
Ia sebenarnya ingin memberi pengamanan tambahan untuk Putri.
Namun, hal itu ditolak oleh sang istri.
Alasannya karena tidak ingin peristiwa itu tersebar.
Sambo mengatakan, Putri menceritakan dugaan perkosaan itu pada saat sudah pulang ke rumah pribadi mereka di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Alhasil Sambo murka dan menyatakan bakal menanyakan hal itu kepada Yosua setelah bermain bulutangkis. Namun, menurut pengakuan Sambo, ketika melewati rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dia memutuskan buat menanyakan hal itu kepada Yosua yang berada di lokasi kejadian seperti dikutip dari Kompas.
Baca juga: Nekat Terobos Ruang Sidang, Syarifah Ima Ngaku Rela Gantikan Ferdy Sambo: Beri Dia Kesempatan Taubat
Akan tetapi, berdasarkan surat dakwaan, Sambo disebut sudah menyusun rencana buat menghabisi Yosua sejak di rumah Saguling.
(Kompas)