Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi Nangis dan Ngaku Bukan Hanya Dirudapaksa Yosua: Saya Diancam, Dibanting Tiga Kali

Istri Ferdy Sambo itu mengaku ia tak cuma jadi korban perkosaan Brigadir J. Putri Candrawathi juga mengaku diancam hingga dibanting 3 kali oleh Yosua.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ Abdi Ryanda Shakti
Putri Candrawathi terlihat menangis saat keluar ruang sidang setelah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Istri Ferdy Sambo itu mengaku ia tak cuma jadi korban perkosaan Brigadir J. Putri Candrawathi juga mengaku diancam hingga dibanting 3 kali oleh Yosua. 

Menurut hakim, keterangan Putri soal kekerasan seksual menjadi tak selaras karena almarhum Yosua dimakamkan secara kedinasan.

“Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ujar hakim Wahyu.

"Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan tadi, (Yosua) melakukan pelecehan seksual ke saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu, itu yang pertama” lanjutnya.

Hakim juga menyinggung ihwal laporan kekerasan seksual Putri yang dihentikan oleh penyidik kepolisian tak lama setelah kasus kematian Yosua bergulir. Artinya, polisi tak menemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri.

"Apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) mengenai hal itu,” ucap hakim Wahyu.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, Putri bersikukuh pada keterangannya. Istri Ferdy Sambo itu mengaku, dirinya tak cuma jadi korban perkosaan Yosua, tetapi juga penganiayaan.

“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah, memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” tutur Putri.

Seraya menangis, Putri mengaku tak tahu menahu mengapa almarhum Yosua pada akhirnya dimakamkan secara kedinasan. Namun, Putri tetap pada argumennya, bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu saya juga tidak tahu. mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” kata Putri menahan tangis.

Adapun dalam kasus ini, Putri menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: Sule Tak Hadir di Acara Ulang Tahun Adzam, Nathalie Holscher: Sudah Diwakili Putri Delina

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved