Kematian Brigadir J
Putri Candrawathi Nangis dan Ngaku Bukan Hanya Dirudapaksa Yosua: Saya Diancam, Dibanting Tiga Kali
Istri Ferdy Sambo itu mengaku ia tak cuma jadi korban perkosaan Brigadir J. Putri Candrawathi juga mengaku diancam hingga dibanting 3 kali oleh Yosua.
TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, kembali memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpanya.
Hal itu Putri Candrawathi ungkapkan ketika hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi mengaku bukan hanya dirudapaksa Brigadir J, tapi juga diancam dan dianiaya.
Semua bermula dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso yang mencecar Putri Candrawathi.
Pasalnya, hakim meragukan pengakuan istri Ferdy Sambo itu soal pelecehan seksual.
Hakim juga menyinggung proses pemakaman anggota kepolisian.
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya hakim Wahyu dalam persidangan.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri seperti dikutip dari Kompas.
"Saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara menjadi polisi?” tanya hakim Wahyu lagi.
"Kurang lebih mungkin 20 tahunan,"
“Tidak pernah hadir dalam upacara pemakaman bagi seorang anggota Polri sedikit pun?” tanya hakim.
"Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.
Hakim kemudian menyinggung soal syarat-syarat anggota Polri yang meninggal dimakamkan secara kedinasan.
Putri mengaku, dirinya tak tahu persis soal persyaratan tersebut.
Hakim Wahyu lantas menjelaskan bahwa untuk dimakamkan secara kehormatan, seorang anggota Polri tak boleh memiliki catatan buruk sepanjang kariernya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Kejadian di Magelang Hingga Awal Mula Kuat Maruf Menegur Brigadir Yosua