Berita Lombok Timur

Tidak Ada Tilang di Lombok Timur Baik yang Elektronik Maupun Manual

Walaupun tidak ada tilang manual dan elektronik, anggota Polres Lombok Timur tetap berhak memberhentikan para pengendara yang melanggar lalu lintas

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kasatlantas Polres Lombok Timur, Donny Wira Setiawan saat ditemui TribunLombok.com di ruang kerjanya, Senin (12/12/2022). Walaupun tidak ada tilang manual dan elektronik, anggota Polres Lombok Timur tetap berhak memberhentikan para pengendara yang melanggar lalu lintas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tak ada sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas di Lombok Timur.

Baik itu tilang elektronik maupun tilang manual.

Sebabnya, tilang elektronik di Lombok Timur belum berjalan.

Sementara di sisi lain, tilang manual masih dievaluasi.

Baca juga: Tilang Manual Distop, Satlantas Polres Lombok Tengah Tarik Semua Surat Tilang

Kasat Lantas Polres Lombok Timur AKP Donny Wira Setiawan membenarkan tidak adanya tilang di Lombok Timur.

"Betul tidak ada tilang, karena E-tilang masih ditinjau dan juga terkait dengan tilang manual bukan tidak ada, namun masih di evaluasi," ucapnya saat kepada TribunLombok.com di ruangannya, Senin (12/12/2022).

Dia menyebut upaya saat ini lebih ditekankan pada peningkatan profesionalisme.

Hal ini untuk mencegah oknum polisi yang main mata saat memberi tilang kepada pelanggar lalu lintas sembari menanti penerapan tilang elektronik dapat diberlakukan di Lombok Timur.

Selain pengadaan CCTV, pola tilang elektronik juga menggunakan ponsel pintar.

Mengingat wilayah Lombok Timur di beberapa titik ada yang masih belum bisa didukung CCTV karena kendala Penerangan Jalan Umum (PJU).

Pihaknya juga menimbang penerapan tilang elektronik yang pengadaannya memerlukan anggaran besar.

"Memang walaupun di Lotim sudah ada CCTV, namun kan perlu adanya biaya perawatan dan juga perancanaan lebih lanjut. Kalau di Polda sudah ada TMC CCTV dan di Lotim kan belum tersedia peralatannya," sebutnya.

Ke depan, pihaknya akan mengupayakan proses E-tilang berjalan di Lombok Timur meski belum jelas waktu pelaksanaannya.

Walaupun tidak ada tilang manual, petugas kepolisian tetap berhak memberhentikan dan menahan para pengendara yang melanggar lalu lintas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved