Kematian Brigadir J
Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pihak Kuat Maruf: Sikap dan Perilakunya Langgar Etika
Kuat Maruf melaporkan hakim persidangan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Kini, pihak Kuat Maruf mengungkapkan alasan pelaporan tersebut.
TRIBUNLOMBOK.COM - Langkah terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Kuat Maruf, tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, pihak Kuat Maruf melaporkan para hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, membenarkan informasi mengenai pelaporan tersebut.
Menurutnya, laporan itu ditujukan pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Pihak Kuat Maruf kemudian menjelaskan alasannya melaporkan para hakim.
Menurutnya, para hakim itu diduga melanggar kode etik.
"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis aduan Irwan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12).
Dugaan pelanggaran itu, lanjut pihak Kuat Maruf, tersiar secara luas melalui media.
"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.
Adapun majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir J itu antara lain Wahyu Iman Santoso selaku hakim ketua.
Setelah itu, ada Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf kepada majekis hakim PN Jakarta Selatan.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko kepada Kompas.com, Kamis pagi.
Sebelum mengambil tindakan lebih jauh, Miko menuturkan, KY bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif,” kata Miko seperti dikutip dari Kompas TV.
Berpose Finger Heart
Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (5/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tampak terdakwa Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi saksi terhadap Kuat Maruf.
Dalam persidangan tersebut, Kuat Maruf terlihat lebih santai dari sebelumnya.
Kuat Maruf juga memberikan tanda 'finger heart' kepada pengunjung sidang sambil tersenyum.
Terdakwa Bharada E yang terlihat lebih dulu memasuki ruang sidang.
Bripka Ricky Rizal kemudian masuk dan duduk di samping Bharada E.
Tak berselang lama, tampak Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang.
Dia awalnya masuk tanpa menyapa pengunjung sidang.
Setelah duduk, terlihat pengacara Kuat meminta dia untuk menyapa pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan.
Baca juga: Nekat Terobos Ruang Sidang, Syarifah Ima Ngaku Rela Gantikan Ferdy Sambo: Beri Dia Kesempatan Taubat
Sontak, Kuat langsung berdiri dan memberikan tanda cinta yang terkenal di kalangan pecinta Korea dengan sebutan 'Saranghaeo'.
Aksi Kuat tersebut langsung disambut oleh teriakan pengunjung hingga awak media yang berada di dalam ruang sidang.
Diketahui, para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua akan kembali menjalani sidang pada hari ini, Senin (5/12/2022).
Adapun terdakwa yang bakal bersidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf seperti dikutip dari Tribunnews.
Dapat Tepuk Tangan
Peristiwa itu terjadi saat Kuat Ma'aruf menantang majelis hakim untuk menghadirkan anggota Provos yang memeriksanya. (Lihat, profil Kuat Ma'aruf)
Dia menyebut pemeriksaan itu dilakukan secara terpisah dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripkan Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, lalu menanyakan kepada Kuat terkait identitas anggota Provos yang melakukan pemeriksaan.
Kuat Ma'ruf pun lalu terkesan menantang Wahyu untuk memanggil anggota Provos tersebut.
"Siapa yang meriksa saudara?" tanya Wahyu di ruang sidang.
"Saya tidak kenal dengan Provos," jawab Kuat.
Baca juga: Bharada E Sebut Ada Wanita Nangis di Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Suami Putri Candrawathi: Karangan
"Provos, siapa Provosnya? Biar kita panggil sekarang, bener nggak keterangan saudara ini?" balas Wahyu.
"Baik, bagus dipanggil Yang Mulia, biar jelas," ucap Kuat.
"Siapa namanya?" tanya lagi Wahyu.
"Saya tidak kenal," jawab Kuat.
Pengunjung sidang tepuk tangan usai mendengar jawaban Kuat ini seperti dikutip dari Tribunnews.
(Tribunnews) (Kompas/ Kompas TV)