Daftar Lengkap UMK Jatim 2023 Dibandingkan dengan UMP: Surabaya, Gresik, hingga Malang
UMK Jatim 2023 tertinggi ada di Kota Surabaya, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Sampang
TRIBUNLOMBOK.COM, SURABAYA - Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2023.
Adapun rincian UMK Jatim 2023 ini sudah ditetapkan seluruhnya hingga batas waktu pengesahan 7 Desember 2022.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan bahwa UMP Jatim 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sekitar Rp 350 ribu.
Hal itu disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.
Dalam SK itu, disebutkan bahwa UMP Jatim naik mencapai 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Baca juga: LENGKAP Daftar UMK Jabar 2023: Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, hingga Bogor
Provinsi Jatim UMP 2023 sebelumnya sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 kabupaten dan 9 kota di wilayah administrasinya.
Sementara besaran UMK Jatim 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMK Jatim 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK Jatim 2023 tertinggi ada di Kota Surabaya, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Sampang.
Besaran UMP Jatim 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jatim 2023 adalah sebesar Rp2.040.244,30.
Hal ini berarti UMP Jatim 2023 naik 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.
Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Jatim 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Daftar Lengkap UMK Jatim 2023
- Kota Surabaya yaitu Rp 4.525.479,19
- Kabupaten Gresik yaitu Rp 4.522.030,51
- Kabupaten Sidoarjo yaitu Rp 4.518.581,85
- Kabupaten Pasuruan yaitu Rp 4.515.133,19
- Kabupaten Mojokerto yaitu Rp 4,504.787,17
- Kabupaten Malang yaitu Rp 3.268.275,36
- Kota Malang yaitu Rp 3.194.143,98
- Kota Pasuruan yaitu Rp 3.038.837,64
- Kota Batu yaitu Rp 3.030.367,09
- Kabupaten Jombang yaitu Rp 2.854.095,88
- Kabupaten Probolinggo yaitu Rp 2.753.265,95
- Kabupaten Tuban yaitu Rp 2.739.224,88
- Kota Mojokerto yaitu Rp 2.710.452,36
- Kabupaten Lamongan yaitu Rp 2.701.977,27
- Kota Probolinggo yaitu Rp 2.576.240,63
- Kabupaten Jember yaitu Rp 2.555.662,91
- Kabupaten Banyuwangi yaitu Rp 2.528.899,12
- Kota Kediri yaitu Rp 2.318.116,63
- Kabupaten Bojonegoro yaitu Rp 2.279.568,07
- Kabupaten Kediri yaitu Rp 2.243.422,93
- Kota Blitar yaitu Rp 2.239.024,44
- Kabupaten Tulungagung yaitu Rp 2.229.358,67
- Kabupaten Blitar yaitu Rp 2.215.071,18
- Kabupaten Lumajang yaitu Rp 2.200.607,20
- Kota Madiun yaitu Rp 2.190.216,37
- Kabupaten Sumenep yaitu Rp 2.176.819,94
- Kabupaten Nganjuk yaitu Rp. 2.167.007,05
- Kabupaten Ngawi yaitu Rp 2.158.844,59
- Kabupaten Pacitan yaitu Rp 2.157.270,25
- Kabupaten Bondowoso yaitu Rp 2.154.504,13
- Kabupaten Madiun yaitu Rp 2.154.251,34
- Kabupaten Magetan yaitu Rp 2.153.062,37
- Kabupaten Bangkalan yaitu Rp 2.152.450,83
- Kabupaten Ponorogo yaitu Rp 2.149.709,45
- Kabupaten Trenggalek yaitu Rp 2.139.426,01
- Kabupaten Situbondo yaitu Rp 2.137.025,85
- Kabupaten Pamekasan yaitu Rp 2.133.655,03
- Kabupaten Sampang yaitu Rp 2.114.335,27
(TribunJatim.com)