NTB
PDIP Resmi Laporkan Ketua Kasta NTB ke Polda NTB Terkait Kasus ITE
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Kasta NTB Lalu Wink Haris (LWH) kini sedang ditahan oleh Polda NTB atas dugaan kasus ITE konten asusila.
Di sela proses hukum kasus itu, LWH kembali dilaporkan ke Polda NTB atas kasus serupa.
PDIP secara resmi mendatangi Polda NTB untuk mengajukan laporan pengaduan dengan terlapor LWH.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Ketua DPD NasDem Lombok Barat Angkat Bicara Soal Kadernya di Dewan yang Terlibat Kasus Narkoba
"Ya benar, ada pengaduan yang masuk," terang Nasrun.
Namun, Nasrun belum berbicara banyak terkait kasus yang dilaporkan PDIP itu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.
"Pengaduannya tentang UU ITE. Terkait kejelasannya masih kami pelajari dulu ya, terima kasih," ucapnya.
Sebelumnya LWH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2022 lalu.
LWH disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, LWH ditetapkan sebagai tersangka.
TribunLombok.com sebelumnya mengkonfirmasi LWH terkait penetapan tersangka tersebut pada Kamis (24/11/2022) melalui pesan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, LWH tidak banyak berkomentar.
“Mohon maaf sanak, tiang tidak akan komentari soal apapun yang diputuskan oleh Polda NTB,” ungkap LWH.
LWH mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung pascapenetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca juga: Polda NTB Jebloskan Ketua LSM Kasta ke Ruang Tahanan sebagai Tersangka Kasus UU ITE Konten Asusila
“Tiang menghormati semua proses,” tutup LWH.
Diberitakan sebelumnya, LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB Ihsan Ramdhani beberapa waktu lalu.
Pelaporan itu terkait LWH yang menyebarkan sebuah video bermuatan asusila melalui grup WhatsApp, Lombok Tengah Maju (LTM).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/gedung-ditreskrimsus-polda-ntb.jpg)