Berita Bima
Kasus Saprodi Rp5,1 Miliar Mandek Meski Berkas Sudah Lengkap, Polres Bima: Dikoordinasikan Hari ini
Kasus korupsi Saprodi cetak sawah baru di Bima ini menyeret tiga tersangka dengan kerugian negara Rp 5,11 miliar
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kasus dugaan korupsi sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Bima senilai Rp5,1 miliar tak kunjung dilimpahkan.
Padahal berkas kasus ini sudah lama dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
"Kami belum ada terima pelimpahan," ujar Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman saat dikonfirmasi Senin (5/12/2022).
Berkas kasus Saprodi dinyatakan lengkap, pada akhir Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Berkas Kasus Korupsi Saprodi Bima Rp 14,5 Miliar Sudah Lengkap Tapi 3 Tersangka Tak Kunjung Ditahan
Namun hingga saat ini, kelimpahan belum dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polres Bima.
"Kami dari kemarin sudah siap. Menunggu pelimpahan tersangka saja," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin yang dikonfirmasi terpisah menyatakan jika koordinasi dilakukan hari ini.
"Hari ini akan kita koordinasikan. Seperti jadwal pelimpahan tersangka, bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Bima," jelas dia, Senin (5/12/2022).
Masdidin menjelaskan, jadwal pelimpahan tersangka bersama BB tergantung kesiapan Kejari Bima.
Dia berharap, hasil koordinasi pelimpahan nanti bisa diagendakan dalam waktu dekat ini.
Disinggung perihal penahanan tersangka, Masdidin mengaku ketiganya akan ditahan setelah keluar jadwal pelimpahan.
Setelah itu, baru mereka dilimpahkan bersama BB ke Kejaksaan.
"Ditahan jelang pelimpahan nanti," akunya.
Kasus Saprodi cetak sawah baru ini menyeret tiga tersangka.