Jadwal Kapal DLN Oasis Senin 5 Desember 2022 Rute dari Lombok ke Surabaya
PT DLN mengoperasikan DLN Oasis untuk menyediakan layanan jadwal penyeberangan dari Lombok ke Surabaya
Nomor Kontak Pemesanan Tiket
Surabaya: Jalan Perak Barat No 201, Surabaya 031-99221232 atau klik di sini
Lombok: Jalan Raya Pelabuhan Lembar Selatan, Lombok Barat NTB 0370-6187 520 atau klik di sini
Aturan Naik Kapal DLN Oasis
Harap diperhatikan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri seperti tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022.
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
Baca juga: Jadwal Kapal DLN Oasis Terbaru Rute Lombok-Surabaya Desember 2022
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(TribunLombok.com)