Jadwal Kapal DLN Batu Layar Senin 5 Desember 2022 dari Surabaya ke Lombok

Pada jadwal DLN Batu Layar hari ini disediakan layanan penumpang kelas ekonomi hingga pengangkutan kendaraan

Tangkap layar Instagram @damai_lautan_nusantara
Kapal DLN Batu Layar. Pada jadwal DLN Batu Layar hari ini disediakan layanan penumpang kelas ekonomi hingga pengangkutan kendaraan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah jadwal kapal DLN Batu Layar terbaru dan lengkap rute Surabaya ke Lombok Senin 5 Desember 2022.

Kapal DLN Batu Layar adalah salah satu kapal yang dioperasikan PT Damai Lautan Nusantara (DLN).

DLN Batu Layar merupakan pelengkap kapal DLN Oasis yang juga melayani rute pelayaran Surabaya ke Lombok.

Rute ini dihubungkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar.

Pilihan menggunakan DLN Batu Layar sebagai transportasi laut dari Surabaya ke Lombok juga tak lepas dari fasilitasnya.

Baca juga: Jadwal Terbaru Kapal DLN Batu Layar dari Surabaya ke Lombok Desember 2022

Kapal DLN Batu Layar menyediakan layanan penumpang kelas ekonomi yang dilengkapi tempat tidur.

Demikian juga dengan pelayanan pengangkutan kendaraan dari sepeda hingga alat berat.

Jadwal DLN Batu Layar Rute Surabaya-Lombok Desember 2022

Senin 5 Desember 2022

Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak: 18.00 WIB

Berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak: 23.00 WIB

Selasa 6 Desember 2022

Tiba di Pelabuhan Lembar: 18.30 Wita

Disclaimer:

- Jadwal menyesuaikan pasang surut air laut dan kesediaan tempat sandar di dermaga Pelindo.

Nomor Kontak Pemesanan Tiket

Surabaya: Jalan Perak Barat No 201, Surabaya 031-99221232.

Lombok: Jalan Raya Pelabuhan Lembar Selatan, Lombok Barat NTB 0370-6187 520.

Aturan Naik Kapal DLN Batu Layar

Harap diperhatikan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri seperti tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved