Google dan Facebook Bayar Outlet Berita di Australia

Perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan outlet media di Australia.

Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan outlet media di Australia. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Google dan Facebook bayar oulet berita di negeri Kanguru, Australia.

Demikian ketentuan Undang-undang Australia yang member kekuasaan kepada pemerintah untuk membuat Meta Platforms dan Alphabet Inc menegosiasikan kesepakatan pasokan konten dengan outlet media sebagian besar telah berhasil.

Baca juga: Facebook Hadirkan Dua Tombol Baru, Anda Bisa Tentukan Jenis Postingan yang Tampil di Beranda

Dilansir dari Channel News Asia, undang-undang yang mulai berlaku pada Maret 2021 setelah pembicaraan dengan perusahaan teknologi besar, sempat menyebabkan penghentian sementara feed berita Facebook di negara tersebut.

UU juga disebut bisa perlu diperluas ke platform online lainnya.

Dilaporkan bahwa sejak News Media Bargaining Code berlaku, perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan outlet media di Australia.

Menurut laporan Departemen Keuangan Australia, perusahaan akan memberikan kompensasi kepada outlet berita untuk konten yang menghasilkan klik dan dollar iklan.

"Setidaknya beberapa perjanjian ini telah memungkinkan bisnis berita, khususnya, mempekerjakan jurnalis tambahan dan melakukan investasi berharga lainnya untuk membantu operasi mereka," kata laporan itu.

"Meskipun pandangan tentang keberhasilan atau sebaliknya dari aturan ini akan selalu berbeda, kami menganggap masuk akal untuk menyimpulkan bahwa aturan tersebut telah berhasil hingga saat ini," tambahnya.

Laporan tersebut sebagian besar merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan metode baru untuk menilai administrasi dan efektivitas undang-undang tersebut, dan tidak menyarankan untuk mengubah undang-undang itu sendiri.

Akan tetapi patut dicatat undang-undang tersebut tidak memiliki mekanisme formal untuk memperluas aturan ke platform lain.

Pemerintah Australia pun disarankan agar memerintahkan regulator persaingan, yang memimpin rancangan undang-undang tersebut untuk menyiapkan laporan tentang pertanyaan.

"Platform digital harus terus bernegosiasi dengan itikad baik dengan bisnis berita untuk memastikan mereka mendapatkan upah yang adil untuk konten berita yang mereka buat," ungkap pemerintah.

Direktur urusan pemerintah dan kebijakan publik Google di Australia, Lucinda Longcroft mengatakan perusahaan telah melanjutkan kontribusi signifikan kami pada industri berita Australia.

Mereka menandatangani kesepakatan yang mewakili 200 masthead di seluruh negeri dan mayoritas outlet bersifat regional atau lokal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul UU Baru Australia Wajibkan Google dan Facebook Bayar ke Outlet Berita

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved