Pemilu 2024

Daftar Seleksi PPS Pemilu 2024 Ditutup 27 Desember 2022, Segera Login di siakba.kpu.go.id

Waktu pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini berlaku lebih dari sepekan hingga ditutup pada 27 Desember 2022

Tangkapan layar
Antarmuka halaman login pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. Waktu pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini berlaku lebih dari sepekan hingga ditutup pada 27 Desember 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota kini sedang memproses pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Setelah PPK, dibuka juga pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 18 Desember 2022 dengan cara login di siakba.kpu.go.id.

Waktu pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini berlaku lebih dari sepekan hingga ditutup pada 27 Desember 2022.

Selanjutnya, pendaftar PPS yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan proses tes tulis hingga tes wawancara sebelum dilantik pada 17 Januari 2023.

Sebelum mendaftar PPS Pemilu 2024, simak jadwal, syarat, dan dokumen pendaftaran berikut ini yang dikutip dari laman resmi KPU.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 Melalui Login di Link siakba.kpu.go.id

Syarat Daftar PPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Daftar Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Pendaftar juga bisa mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024: Rincian Honor dan Masa Kerja

Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS:
18 - 22 November 2022

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS:
18 - 27 November 2022

Penelitian administrasi calon anggota PPS:
19 November 2022 - 29 Desember 2022

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS:
30 Desember 2022 - 1 Januari 2023

Seleksi tertulis calon anggota PPS:
2 - 4 Januari 2023

Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS:
5 - 7 Januari 2023

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS:
30 Desember 2022 - 7 Januari 2023

Wawancara calon anggota PPS:
8 - 10 Januari 2023

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS:
11 - 16 Januari 2023

Penetapan anggota PPS:
13 Januari 2023

Pelantikan anggota PPS:
17 Januari 2022

Masa kerja PPS:
17 Januari 2023 - 4 April 2024

Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id

Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya

Cara Login Akun siakba.kpu.go.id

1. Buat akun bagi yang belum memiliki akun dengan cara register di halaman login siakba.kpu.go.id/register atau klik di sini

2. Saat pendaftaran, ketik nama lengkap sesuai KTP.

3. Masukkan alamat email yang masih aktif.

4. Masukkan nomor NIK.

5. Buat password baru.

6. Konfirmasi password.

7. Centang halaman konfirmasi 'saya bukan robot.'

8. Klik REGISTER.

9. Konfirmasi akun melalui alamat email.

10. Setelah memiliki akun, calon pendaftar masuk ke halaman login siakba.kpu.go.id/login atau klik di sini

11. Ketik alamat email.

12. Ketik password.

13. Klik LOGIN.

14. Selesai.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved