Pengumuman Hasil Seleksi PPK Pemilu 2024 pada 14-16 Desember 2022, Simak Tahapan Lengkapnya

Berikut ini tahapan lengkap seleksi PPK Pemilu 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022

TribunLombok.com/Istimewa
Pelamar PPK yang mendatangi Tim Helpdesk KPU Kabupaten Bima, meminta informasi dan bantuan untuk mendaftar. Berikut ini tahapan lengkap seleksi PPK Pemilu 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten/kota sudah membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun pendaftaran calon anggota PPK dimulai sejak 20 November 2022 dan ditutup pada 29 November 2022.

Namun sejumlah kabupaten/kota di Indonesia sebagian memperpanjang pendaftaran calon anggota PPK ini hingga 2 Desember 2022 dengan alasan jumlah pendaftar.

Pada Pemilu 2024, Ketua PPK akan mendapatkan honor Rp 2.500.000/Bulan.

Sementara anggota PPK Pemilu 2024 mendapat honor Rp 2.200.000/Bulan.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 Melalui Login di Link siakba.kpu.go.id

PPK akan mendapatkan honor sesuai dengan masa kerjanya yakni sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Simak berikut ini tahapan lengkap seleksi PPK Pemilu 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022 ini.

Syarat Pendaftaran PPK

Pendaftar seleksi calon anggota PPK harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Daftar Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPK

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024: Rincian Honor dan Masa Kerja

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK:
20-24 November 2022

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK:
20-29 November 2022

Penelitian administrasi calon anggota PPK:
21 November 2022 - 1 Desember 2022

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK:
2 - 4 Desember 2022

Seleksi tertulis calon anggota PPK:
5 - 7 Desember 2022

Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK:
8 - 10 Desember 2022

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK:
2-10 Desember 2022

Wawancara calon anggota PPK:
11 - 13 Desember 2022

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK:
14 - 16 Desember 2022

Penetapan anggota PPK:
16 Desember 2022

Pelantikan anggota PPK:
4 Januari 2022

Masa kerja PPK:
4 Januari 2023 - 4 April 2024

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved