Harga Terbaru Tiket Kapal KM Kirana VII Desember 2022 dari Lombok ke Surabaya
Calon pengguna jasa pelayaran KM Kirana VII Desember 2022 yang membawa kendaraan perlu membeli tiket penumpang secara terpisah sesuai harga tersendiri
TRIBUNLOMBOK.COM - Telah rilis harga tiket terbaru kapal KM Kirana VII untuk bulan Desember 2022 dengan rute pelayaran dari Lombok ke Surabaya.
Adapun harga tiket KM Kirana VII ini berlaku untuk kategori penumpang serta kendaraan.
Rincian harga tiket penumpang KM Kirana VII dibagi untuk kelas VIP dan ekonomi.
Sementara harga tiket kendaraan KM Kirana VII kategorinya mulai dari sepeda kendaraan kecil, truk sedang, truk besar, hingga alat berat.
Dek kapal KM Kirana VII yang terdiri dari dua lantai ini sanggup menampung cukup kendaraan dengan muatan penuh maupun kosong.
Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal KM Kirana VII Surabaya ke Lombok Desember 2022
Baca juga: Jadwal Terbaru Kapal KM Kirana VII dari Lombok ke Surabaya Desember 2022
Perlu diperhatikan bahwa calon pengguna jasa pelayaran KM Kirana VII yang membawa kendaraan perlu membeli tiket penumpang secara terpisah.
KM Kirana VII merupakan salah satu armada perusahaan pelayaran nasional PT Dharma Lautan Utama (DLU).
Kapal KM Kirana VII yang diluncurkan pada Desember 2021 ini melayani rute pelayaran dengan lintasan panjang dari Lombok ke Surabaya dan sebaliknya.
Rute penyeberangan kapal KM Kirana VII ini dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak yang berangkat dari Pelabuhan Lembar.
Harga tiket kapal KM Kirana VII terbaru merujuk pada aturan Menhub KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara tertanggal 28 September 2022.
Daftar Lengkap Harga Tiket KM Kirana VII Desember 2022 Rute Lombok-Surabaya
Kategori Penumpang
VIP Dewasa
270.000
VIP Anak-Anak
195.000
VIP Bayi
50.000
Ekonomi Tidur Dewasa
180.000
Ekonomi Tidur Anak-Anak
125.000
Ekonomi Tidur Bayi
40.000
Ekonomi Duduk Dewasa
170.000
Ekonomi Duduk Anak
115.000
Ekonomi Duduk Bayi
40.000
Kategori Kendaraan
Sepeda
120.000
Sepeda Motor 2.A (s.d 249CC)
290.000
Sepeda Motor 2.B (250CC s.d 1000CC / Roda 3)
490.000
Kend. Kecil 3.A (s.d 2000CC) (KOSONG/ISI)
1.800.000 / 2.100.000
Kend. Kecil 3.B (2001CC ke Atas) (KOSONG/ISI)
2.030.000 / 2.180.000
Truk Sedang 4.A Perlu Approval (KOSONG/ISI)
2.250.000 / 2.250.000
Truk Sedang 4.A - Kosong
2.250.000
Truk Sedang 4.B Perlu Approval (KOSONG/ISI)
2.250.000 / 2.250.000
Truk Sedang 4.B - Kosong
2.250.000
Truk Sedang 4.C Perlu Approval (KOSONG/ISI)
3.600.000 / 4.280.000
Truk Sedang 4.C - Kosong
3.600.000
Truk Besar 5.A Perlu Approval (KOSONG/ISI)
3.600.000 / 4.280.000
Truk Besar 5.A - Kosong
3.600.000
Truk Besar 5.B Perlu Approval (KOSONG/ISI)
3.600.000 / 4.280.000
Truk Besar 5.B - Kosong
3.600.000
Truk Besar 5.C Perlu Approval(KOSONG/ISI)
4.730.000 / 5.180.000
Truk Besar 5.C Kosong
4.730.000
Tronton 6.A Perlu Approval (KOSONG/ISI)
4.730.000 / 5.180.000
Tronton 6.A - Kosong
4.730.000
Tronton 6.B Perlu Approval (KOSONG/ISI)
4.730.000 / 5.180.000
Tronton 6.B - Kosong
4.730.000
Kendaraan Tronton 6.C Perlu Approval(KOSONG/ISI)
7.770.000 / 8.500.000
Tronton 6.C - Kosong
7.770.000
Alat Berat 7.AB Perlu Approval (KOSONG/ISI)
15.000.000 / 30.000.000
Baca juga: Harga Tiket Kapal KM Kirana VII Lengkap November 2022 Rute Lombok ke Surabaya
Disclaimer:
- Jadwal & Tarif tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Tarif belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya.
- Untuk pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai surat (KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing) yang masih berlaku.
Syarat Membawa Sepeda Motor & KK (Kendaraan Kecil / Kendaraan Pribadi) :
Membawa Fotocopy KTP
Membawa Fotocopy STNK
Membawa Fotocopy BPKB atau jika kendaraan dalam proses LEASING di sertakan surat keterangan dari dealer.
Berdasarkan SE SATGAS COVID 19 Nomor 24 Tahun 2022, Kami informasikan Syarat & Ketentuan Perjalanan Pelayaran Kapal yaitu
1. Calon Penumpang DEWASA USIA 18 TAHUN KEATAS yang telah melakukan VAKSIN DOSIS KE-3 (BOOSTER) dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-2 TIDAK PERLU MELAKUKAN TES PCR ATAU ANTIGEN
2. Calon penumpang DEWASA USIA 18 TAHUN KEATAS yang telah melakukan vaksin DOSIS 1 & 2 dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-1 TIDAK DIPERKENANKAN MELAKUKAN PERJALANAN.
3. Calon Penumpang usia DIBAWAH 6 TAHUN DAPAT MELAKUKAN PERJALANAN DENGAN PENDAMPING dan TIDAK WAJIB MENUNJUKKAN HASIL RT-PCR ATAU SWAB ANTIGEN.
4. Calon penumpang tetap WAJIB menggunakan aplikasi PEDULILINDUNGI.
5. Karena alasan yang mendesak dalam keadaan darurat, JADWAL dapat berubah-ubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6. Untuk kepentingan anda sendiri, setiap penumpang diminta untuk mengikuti perubahan waktu keberangkatan yang mungkin terjadi dengan menghubungi kantor cabang PT. DHARMA LAUTAN UTAMA atau selambat-lambatnya 2(dua) jam sebelum kapal berangkat sudah berada di terminal penumpang.
Ketentuan Penumpang Kapal KM Kirana VII
Sebelum membeli tiket kapal KM Kirana VII, calon penumpang diharapkan memperhatikan sejumlah ketentuan yang diatur operator seperti dikutip dari laman resmi dlu.co.id berikut ini.
1. Penumpang dan Kendaraan yang namanya tertera di dalam tiket mengikatkan diri dalam perjanjian pelayaran dengan PT. DHARMA LAUTAN UTAMA dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
2. Tiket ini dikeluarkan atas nama dan kendaraan hanya dapat dipergunakan yang namanya tertera dalam tiket ini untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan keberangkatan dan tujuan yang sesuai pula dalam tiket ini dan tidak dapat dipergunakan oleh orang lain.
3. Apabila tiket ini dipergunakan atau dicoba untuk dipergunakan oleh seseorang atau kendaraan yang lain dari pada namanya tersebut dalam tiket ini, maka pengangkut berhak untuk menolak penganggkutan orang lain serta hak pengangkutan dengan tiket ini oleh yang berhak menjadi batal.
4. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas resiko termasuk pengembalian uang pembelian tiket, jika penumpang dan kendaraan terlambat naik kapal dengan alasan apapun.
5. Apabila kapal ditunda/diundur keberangkatannya lebih dari 6 (enam) jam, calon penumpang dan kendaraan berhak menukarkan tiketnya untuk memperoleh pengembalian penuh sesuai tarif yang berlaku.