Rabu, 22 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Jaksa Agung Ungkap Ragam Modus Serangan Balik Koruptor, Suap hingga Playing Victim

Upaya-upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital

DOK. Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberi pengarahan di Kejati NTB, Kota Mataram, Selasa (29/11/2022). Upaya-upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penindakan hukum kasus korupsi rentan mendapat serangan balik.

Gencarnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi menurutnya menimbulkan kegerahan bagi koruptor.

"Para koruptor saat ini terus berupaya untuk melemahkan dan merusak citra Kejaksaan melalui berbagai cara yang kita kenal sebagai bentuk perlawanan dari koruptor," ucapnya saat kunjungan kerja di Kejati NTB, Mataram, Selasa (29/11/2022).

Bentuk perlawanan atau serangan balik oleh para koruptor ini timbul tidak hanya dari kalangan koruptor.

"Namun juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Baca juga: Kejagung RI Bakal Usut Jaksa di Daerah yang Terindikasi Main Kasus

Burhanuddin menambahkan, upaya-upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital.

Bentuknya perlawanan koruptor ini pun beragam dengan tujuan menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Jaksa Agung pun merinci berbagai cara koruptor melakukan serangan balik.

Antara lain dengna melakukan pengalihan isu;Memanfaatkan berbagai media dengan dalih kriminalisasi;
Menjelekkan dan merusak marwah institusi;

Memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi; Melakukan upaya-upaya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar;

Melakukan upaya pelaporan dengan berbagai cara seolah-olah menjadi korban; Melakukan upaya gratifikasi dan/atau penyuapan;

Melakukan tindakan fisik, dengan orang lain atau diri sendiri; Membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi;

Memanfaatkan Aparat Penegak Hukum lain untuk tujuan kriminalisasi dengan maksud memperlambat proses hukum.

“Saya mengingatkan bahwa gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar, juga terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di daerah," urai Jaksa Agung.

Dia mengajak jajarannya untuk tetap fokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas.

"Serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Menurutnya, selama jaksa bekerja secara baik, professional, teliti dan cermat maka dia akan terus menjaga jajarannya.

"Karena pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan," tegas Burhanuddin.

Jaksa Agung juga tidak akan segan untuk menindak tegas oknum Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, yang mencoba bermain-main dengan perkara.

Baca juga: Jaksa Agung Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan

“Sekali lagi saya tegaskan jika tidak bisa memperbaiki, setidaknya jangan merusak," tegasnya.

Jaksa Agung pun mengingatkan sanksi bagi jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau mengambil kesempatan dalam penanganan tindak pidana.

"Sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya sanksi atau hukuman disiplin, namun juga sanksi pidana bagi yang mencoreng marwah institusi Kejaksaan," terangnya.

Jaksa Agung menegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang tidak terpuji.

Sebaliknya agar jaksa melaksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani.

"Sekarang sudah saatnya meninggalkan pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan," tutup Burhanuddin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved