Kpop

Bekas Member EXO, Kris Wu Diadili di Cina, Total Hukuman 13 Tahun Penjara

Mantan member EXO, Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan di China, Jumat (25/11/2022).

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
ALLKPOP
Bekas Member EXO, Kris Wu Diadili di Cina, Total Hukuman 13 Tahun Penjara - Penyanyi dan rapper China-Kanada Kris Wu. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan member EXO, Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan di China, Jumat (25/11/2022).

Dalam sidangnya di Pengadilan Beijing, Kris Wu dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap tiga wanita pada November dan Desember 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pengadilan Distrik CHaoyang mengatakan Kris Wu akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan atas kejahatan pemerkosaan yang dilakukannya.

Ia juga dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan atas kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas pada Juli 2018.

Baca juga: Clear X TinyTAN, Kolaborasi BTS dengan Brand Sampo, Simak Ukuran Produk dan Harganya!

Dalam acara gelap itu, Wu mengambil kesempatan untuk menyerang dua wanita yang sedang mabuk.

Setelah hukuman berlapis itu dijeratkan kepadanya, maka total Kris Wu akan dipenjara selama 13 tahun 4 bulan.

"Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk di rumahnya," kata Pengadilan Beijing, dikutip dari The Guardian.

Baca juga: Konser BLACKPINK di Jakarta, Simak Harga Tiket dan Berbagai Aturan Berikut Ini, Penonton Wajib Baca!

Sumber: Tribunnews.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved