Soal Dapil, KPU Kota Bima: Sudah Presentasi di Provinsi NTB
Sesuai tugas dan kewenangan, KPU di daerah hanya mengakomodir usulan untuk diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah mempresentasikan, Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Bima.
Ini disampaikan Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, Tamrin kepada TribunLombok.com, Rabu (23/11/2022).
"Kami presentasikan soal Dapil ini ke KPU Provinsi NTB. Setelah itu, KPU Provinsi yang akan ke KPU RI," jelas Tamrin.
Sesuai tugas dan kewenangan, KPU di daerah hanya mengakomodir usulan untuk diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum, jadwal uji publik mulai tanggal 7 Desember hingga 16 Desember tahun 2022, dengan peserta dari Parpol dan komponen lainnya.
Baca juga: Tanpa Tilang Manual, Polres Lombok Barat Utamakan Edukasi dan Himbauan Tertib Berlalu Lintas
Ia pun menegaskan, berdasarkan aturan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Dapil bukanlah KPU di tingkat daerah tapi KPU RI.
Tamrin juga meralat pemberitaan TribunLombok.com, yang menyebutkan jumlah Dapil minimal 3 dan maksimal 12 Dapil pada satu wilayah.
"Yang benar itu, dalam satu Dapil jumlah kursinya minimal 3 dan maksimal 12 kursi, " jelasnya.
Tamrin mengatakan, pada saat uji publik nanti semua pihak bisa terlibat untuk mengusulkan atau apapun yang berkaitan dengan Dapil ini.
Baca juga: Banyak Peminat, Pendaftar PPK Pemilu di Kota Bima Capai 57 Orang dalam Dua Hari
(*)