Berita Mataram

Wanita Sales Sepeda Motor di Mataram Gelapkan Setoran Uang Muka, Hasilnya Dipakai Beli Kosmetik

Sales penjualan sepeda motor di Mataram menggelapakan Rp 32 juta uang muka 7 orang calon pembeli

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka DN yang melakukan penggelapan uang muka pembelian 7 sepeda motor korbannya sebanyak Rp32 juta menjawab interogasi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat konferensi pers, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang wanita berparas cantik nekat melakukan penggelapan dalam pekerjaannya sebagai sales sepeda motor.

Uang muka pembelian sepeda motor pelanggannya dipakai wanita inisial DN (24) untuk kebutuhan pribadi.

Wanita asal Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ini memperdayai 7 korbannya dengan total kerugian Rp32 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, DN bekerja sebagai sales penjualan sepeda motor produsen kendaraan asal Jepang.

Baca juga: Wanita Asal Kota Mataram Tipu Korbannya hingga Rp540 Juta, Janjikan Proyek Sekolah serta SPBU

Saat menjalankan pekerjaannya, DN mendapatkan beberapa pesanan sepeda motor dari para calon pembeli.

"Usai mendapatkan calon pembeli, DN mengarahkan para calon pembeli tadi untuk membayar uang muka ke rekening pribadi miliknya," ungkap Kadek Adi sat konferensi pers, Senin (21/11/2022).

Namun, uang yang ditransfer itu tidak disetorkan ke perusahaan tempat DN bekerja.

Melainkan membelanjakan uang tersebut untuk keperluan mempercantik diri dan kebutuhan sehari-hari.

7 calon pembeli yang masing-masing sudah menyetor Rp4,2 juta kepada DN belakangan merasa curiga.

Sebab, walaupun sudah membayar uang muka, sepeda motor yang hendak dibeli tidak kunjung tiba hingga 2 bulan lamanya.

Kadek menjelaskan, bahwa tidak ada bukti pemesanan motor yang diajukan DN.

Karena memang sejatinya tidak ada uang yang disetorkan ke kantornya.

Korban yang merasa tertipun pun melaporkan DN ke polisi.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank NTB Syariah, Polda NTB Lengkapi Permintaan Jaksa

DN kemudian ditangkap pada 9 November 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita di tempatnya bekerja.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved