Pemilu 2024
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya
Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana di maksud dalam rapat yang harus dihadiri saksi peserta Pemilu.
7. Tugas-tugas lainnya dapat disimak di PKPU No 24 Tahun 2014.
Baca juga: Perekrutan PPK dan PPS Dimulai, Bawaslu Bima Pantau Jejak Digital di Medsos Pelamar
Tugas dan Wewenang PPS
PPS berjumlah 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang berkedudukan di desa atau kelurahan.
1. Tugas PPS membantu KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
2. Membentuk KPPS.
3. Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
4. Melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
5. Selengkapnya dapat disimak di PKPU No 25 Tahun 2014.
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 20-24 November 2022
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20-29 November 2022