Pemilu 2024

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya

Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id

Tangkapan layar
Antarmuka halaman login pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id. 

3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.

4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana di maksud dalam rapat yang harus dihadiri saksi peserta Pemilu.

7. Tugas-tugas lainnya dapat disimak di PKPU No 24 Tahun 2014.

Baca juga: Perekrutan PPK dan PPS Dimulai, Bawaslu Bima Pantau Jejak Digital di Medsos Pelamar

Tugas dan Wewenang PPS

PPS berjumlah 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang berkedudukan di desa atau kelurahan.

1. Tugas PPS membantu KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

2. Membentuk KPPS.

3. Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.

4. Melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

5. Selengkapnya dapat disimak di PKPU No 25 Tahun 2014.

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 20-24 November 2022

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20-29 November 2022

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved