Pemilu 2024

Login siakba.kpu.go.id: Daftar PPK & PPS Pemilu 2024 Lengkap Jadwal, Rincian Syarat, Daftar Honor

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dan PPK sudah diumumkan mulai 18 November 2022 lalu login siakba.kpu.go.id untuk daftar

Tangkapan layar laman siakba.kpu.go.id
Antarmuka laman login siakba.kpu.go.id untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 yang sudah dibuka KPU mulai 18 November 2022. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dan PPK sudah diumumkan mulai 18 November 2022 lalu login siakba.kpu.go.id untuk daftar. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dikutip dari laman resmi KPU, adapun Badan Adhoc ini dipersiapkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dan PPK sudah diumumkan mulai 18 November dan 20 November 2022.

Pendaftaran anggota PPK dan PPS dilakukan dengan pengunggahan dokumen secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 20-24 November 2022

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20-29 November 2022

Penelitian administrasi calon anggota PPK: 21 November 2022 - 1 Desember 2022

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK: 2 - 4 Desember 2022

Seleksi tertulis calon anggota PPK: 5 - 7 Desember 2022

Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK: 8 - 10 Desember 2022

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 2-10 Desember 2022

Wawancara calon anggota PPK: 11 - 13 Desember 2022

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: 14 - 16 Desember 2022

Penetapan anggota PPK: 16 Desember 2022

Pelantikan anggota PPK: 4 Januari 2022

Masa kerja PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Anggota PPS

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 22 November 2022

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 27 November 2022

Baca juga: Berapa Honor KPPS, PPS, dan PPK Pemilu 2024? Syarat Umur Maksimal 50 Tahun

Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 November 2022 - 29 Desember 2022

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember - 1 Januari 2023

Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 - 4 Januari 2023

Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS: 5 - 7 Januari 2023

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023

Wawancara calon anggota PPS: 8 - 10 Januari 2023

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 - 16 Januari 2023

Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023

Pelantikan anggota PPK: 17 Januari 2022

Masa kerja PPK: 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Pas Foto Berwarna 3x4

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Honorarium PPK dan PPS

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

(TribunLombok.com/Wahyu)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved