Berita Artis

Buka Baju saat Konser di Sulawesi, Widy Vierratale Diadukan ke Polisi

Widy Vierratale atau yang bernama asli Widy Soediro Nichlany itu, tercatat dalam pengaduan di Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA/INSTAGRAM: widyvierrataleig
Buka Baju saat Konser di Sulawesi, Widy Vierratale Diadukan ke Polisi - Sosok Widy Vierratale. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Widy Vierratale diadukan ke polisi setelah melakukan aksi kontroversial saat konser bersama bandnya di Palu, Sulawesi Tengah.

Widy Vierratale atau yang bernama asli Widy Soediro Nichlany itu, tercatat dalam pengaduan di Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar.

Aksi Widy Vierratale buka baju saat konser di Sulawesi disebut sebagai dugaan pornografi.

"Hari agendanya ada terkait dengan laporan polisi, kita melapor ada dugaan pornografi yang dilakukan seseorang publik figur inisial WS."

Baca juga: Chord Gitar Lagu Cinta Butuh Waktu - Vierratale: Kemarin Kamu Datang Akunya Bingung

"Video yang kita ambil sebagai barang bukti dan gambar itu sudah kita sampaikan ke SPKT," kata Pengacara Mualim, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Zainul mengatakan, sebagai tamu Widy mestinya dapat memberi contoh yang baik sebagai publik figur.

Apalagi tindakannya berpotensi dicontoh oleh anak muda Indonesia yang menjadi penggemarnya.

"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda agar supaya menjadi contoh yang baik.

Baca juga: Klarifikasi BCL Soal Tudingan Hamil, Ternyata Ini Penyebabnya!

"Namun faktanya yang beredar dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda maka dari itu kita mewakili orang Sulawesi, sebagai kuasa hukum menyampaikan laporan ini," jelas Zainul.

Zainul menekankan, pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada Widy untuk menyampaikan klarifikasi ke publik.

"Kami minta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi dan tentunya dalam waktu 3x24 jam," tukasnya.

Dalam kasus ini, pelapor menuding Widy diduga telah melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya yakni 10 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribunnews.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved