Paripurna DPRD KSB, Pemda Usulkan Raperda Jasa Konstruksi dan Perizinan Jasa Konstruksi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengusulkan Perda Jasa Konstruksi untuk mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten KSB.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengusulkan Perda Jasa Konstruksi dalam rapat paripurna dengan DPRD KSB.
Jasa konstruksi berperan penting dalam menumbuh kembangkan industri barang dan jasa.
Industri ini akan menjadi penggerak pembangunan daerah.
Selanjutnya, ini akan berpengaruh pada peningkatan aksesibilitas dan mobilisasi masyarakat terhadap ruang ekonomi dan sosial.
Perda inisiatif usulan Pemda KSB ini diutarakan Wakil Bupati KSB Fud Syaifuddin dalam sidang paripurna, KamisĀ (10/11/2022).
Baca juga: Refleksi Sumpah Pemuda, Wakil Ketua DPRD KSB Merliza Jawas Ajak Cintai Bangsa dengan Karya
Adapun ruang lingkup usulan peraturan daerah ini meliputi:
1. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah.
2. Usaha jasa konstruksi.
3. Penyelenggaraan dan pengembangan jasa konstruksi.
4. Pemberdayaan masyarakat.
5. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
6. Keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan kontruksi.
7. Penyelesaian sengketa.
8. Hak dan kewajiban.
9. Larangan
10. Sanksi administratif.
"Ini dilakukan menyesuaikan guna mengakomodasi kebutuhan hukum dinamika jasa konstruksi di KSB," jelas Wakil Bupati KSB.
(*)