Berita Sumbawa Barat
Pemda KSB Usulkan Perda Penamaan Jalan dan Bangunan di Paripurna DPRD
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) usulkan Raperda Penamaan jalan dan bangunan.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) usulkan Raperda Penamaan jalan dan bangunan.
Raperda Usulan itu disampaikan Wakil Bupati KSB Fud Syaifuddin dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Umar.
Penamaan jalan dan bangunan diharapkan dapat menjadi sarana informasi optimal terhadap identifikasi jalan dan bangunan.
Raperda ini diperlukan seiring dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Refleksi Sumpah Pemuda, Wakil Ketua DPRD KSB Merliza Jawas Ajak Cintai Bangsa dengan Karya
Dalam poin yang diusulkan dalam Raperda ini, penamaan jalan dan bangunan harus mencerminkan semangat nasionalisme.
Penamaan ini juga dimunculkan untuk mencerminkan kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Penamaan ini juga mempertimbangkan norma agama, norma kesusilaan dan kepentingan umum.
"Maka kehadiran Raperda ini sebagai pedoman penamaan jalan dan bangunan di Kabupaten Sumbawa Barat," jelas Wakil Bupati KSB, (10/11/2022).
Baca juga: Komisi II DPRD KSB Siap Kawal Transparansi Permohonan Anggaran CSR PT. AMNT
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Fud-Syaifuddin-dalam-sidang-paripurna.jpg)