DPRD Sumbawa Barat

DPRD Sumbawa Barat Batalkan Rapat Dengar Pendapat dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara

Pembatalan diakui Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Humas DPRD Sumbawa Barat, Drs. Mulyadi.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/GALAN REZKI WASKITA
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat beberapa waktu lalu. Teranyar, DPRD Sumbawa Barat batalkan rapat dengar pendapat dengan PT. AMNT. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) batalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Agenda Rapat Dengan Pendapat Umum ini untuk memfasilitasi komunikasi LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) dengan manajemen PT AMNT.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharuddin Umar Bertemu Masyarakat Seloto dan Belisung Saat Reses

RDPU ini dijadwalkan digelar bersama Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat pada Selasa (8/11/2022). Rapat dibatalkan atas permintaan LSM AMANAT.

Pembatalan diakui Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Humas DPRD Sumbawa Barat, Drs. Mulyadi.

"Di-cancel (dibatalkan) atas permintaan LSM AMANAT sendiri karena mereka dijadwalkan bertemu Komisi VII DPR RI," kata Mulyadi, Selasa (8/11/2022).

Seperti pernah diwartakan, sejak bulan lalu AMANAT menggencarkan aksi tuntut transparansi penggunaaan dana Corporate Social Responsibility atau CSR PT AMNT.

Sejauh ini tuntuntan tersebut belum memiliki titik temu.

Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, AMANAT difasilitasi komisi I dan Komisi II DPRD Sumbawa Barat.

Pertemuan itu membahas rekrutmen tenaga kerja pembangunan smelter dan juga anggaran CSR.

Namun, dari pihak AMNT kala itu belum sempat memberikan data yang dibutuhkan.(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved