Berita Lombok Timur
Dinas LH Lombok Timur Soroti Pembangunan Tambak Udang Suryawangi
Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur akan mengecek ulang perizinan tambak udang di Suryawangi
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pembangunan tambak udang di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur menjadi atensi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, Tohri Habibi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengenai kegiatan tambak udang tersebut.
"Nah ini informasi menarik dan belum ada informasi ke kita, " ucapnya saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (9/11/2022).
Belum adanya laporan terkait tambak udang di Suryawangi tersebut, ia melihat sama seperti di Labuhan Lombok.
Baca juga: Respons Petani Tembakau di Lombok Timur Soal Proyek KIHT: Perjelas Dampak dan Tujuannya
Dulunya, kenang dia, tiba-tiba keluar izin lingkungannya.
"Tambak udang di Labuhan Lombok ndak ada izinnya ini ndak pernah kita bahas, dan tahu-tahunya sudah dibahas diam-diam," jelasnya.
Dia menyebutkan pengelola tambak udang mungkin sudah mengurus perizinan namun belum meneruskannya ke Dinas Lingkungan Hidup yang berwenang melakukan pengendalian.
Tohri menyatakan akan mengecek ulang mengenai analisis dampak lingkungannya.
Tohri menjelaskan bahwa izin itu dikeluarkan dari pusat tetapi tetap melalui rekomendasi di daerah.
Walaupun pengelola memiliki izin dari pusat namun ketika mau beraktivitas membangun tambak udang harus memenuhi persetujuan lingkungan dan lainnya.
"Kalau itu belum dapat, belum berlaku izin dari pusat tersebut ada keterangannya di situ jadi kita harus baca. Bahkan baru dia jadi izin ketika syarat-syaratnya lengkap makanya kalau di pinggir pantai itu ada izin Amdal-nya kemudian sesuai tata ruang, " papar Tohri.
Bahkan kalau dia melihat dari tata ruang perizinan tambak udang di Suryawangi ini belum ada izinnya.
"Tetapi kita perlu cek aja sih siapa tau izin Amdalnya di provinsi dan kita tidak dilibatkan," jelasnya.
Dia menjelaskan usaha tambak udang di darat menjadi kewenangan kabupaten mengenai perizinannya.
"Cuma kemarin, sempat ada miskominikasi antara provinsi dan kabupaten karena ada edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa dari pantai sampai laut 12 meter menjadi kewenangan provinsi," urai Tohri.
Baca juga: Kisruh Tambak Udang di Pringgabaya, Masyarakat Justru Klaim Terbantu Perekonomian
Mengenai persoalan ini, selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati Lombok Timur untuk penentuan langkah selanjutnya.
"Seharusnya kalu kita mau jujur kalau ada izin tambak udang itu distop sama Pol PP dikarenakan ini katanya dia tidak memiliki izin atau sama polisi, distop saja," ucapnya.
Mengenai kewenangan Dinas LH Lombok Timur, Tohri menjelaskan pihaknya belum bisa turun selama belum ada laporan dugaan pencemaran lingkungannya.
"kita sudah ingatkan kecuali ia memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). kalu IPAL-nya bagus insya Allah tidak ada pencemaran," tuturnya.
(*)