Berita Bima

50 Ekor Kambing Berkeliaran di Jalan Diangkut Pol PP Kota Bima

Satuan Pol PP Kota Bima mengangkut 50 ekor kambing yang berkeliaran di jalan-jalan utama Kota Bima. Kambing-kambing tersebut kemudian dikarantina.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Petugas Satuan Pol PP Kota Bima menertiban ternak kambing yang berkeliaran di jalan-jalan umum, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satuan Pol PP Kota Bima mengangkut 50 ekor kambing yang berkeliaran di jalan-jalan utama Kota Bima.

Aksi ini bagian dari penertiban ternak liar, difokuskan di area Pasar Amahami Kota Bima dan sekitarnya, Rabu (2/11/3022).

Kabid Trantibun Sat Pol PP Kota Bima Iskandar Zulkarnain mengatakan, penertiban ini berhasil menangkap dan mengamankan puluhan ekor kambing yang berkeliaran.

"Sekitar 50 ekor kambing yang kita amankan," ungkapnya.

Sebenarnya kata dia, penertiban ternak bukan sasaran utama, tapi respon ketika mendampingi UPT Pasar Amahami membina pedagang, petugas melihat banyak kambing berkeliaran.

Baca juga: Selain Mantan Kalak BPBD Kota Bima, Sejumlah ASN Juga Dipanggil dan Diperiksa KPK

"Kita langsung tangkap dan kita amankan di kantor," jelasnya.

Puluhan ekor kambing yang diamankan ini akan diserahkan ke Dinas Pertanian untuk dilakukan karantina.

"Nanti pemilik ternak harus membayar biaya karantina Rp 20 ribu per ekor kambing," katanya.

Sedangkan untuk denda, kata Iskandar, dikenakan 10 persen dari harga kambing yang dilelang.

"Kalau harga kambing Rp 3 juta, maka dendanya Rp 300 ribu," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved