Kematian Brigadir J

Tanya Jawab Hakim Vs Susi ART Putri Candrawathi Terkait Siapa yang Lahirkan Anak Bungsu Ferdy Sambo

Susi ART Putri Candrawathi gelagapan dan terdiam saat hakim bertanya siapa yang melahirkan anak bungsu Ferdy Sambo. Berikut isi tanya jawab mereka.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Kompas TV
Bharada E alias Eliezer beserta pengacaranya, Ronny Talapessy sampai geleng-geleng kepala mendengar keterangan yang diucapkan Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjadi saksi di persidangan, Senin (31/10/2022). Susi ART Putri Candrawathi gelagapan dan terdiam saat hakim bertanya siapa yang melahirkan anak bungsu Ferdy Sambo. Berikut isi tanya jawab mereka. 

Tanggapan Bharada E

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menanggapi soal kesaksian Susi ART Ferdy Sambo dalam sidang pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Susi yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Suguling ini telah menyampaikan sejumlah keterangan dalam sidang lanjutan Bharada E.

Termasuk kesaksian Susi yang melihat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi lantai dua di rumah Magelang.

Merespons berbagai keterangan saksi di persidangan, Bharada E menilai informasi yang disampaikan Susi tidak benar.

"Mohon izin yang mulia, untuk keterangan dari saksi banyak yang bohong," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (31/10/2022).

Lantas, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, meminta Bharada E untuk mengungkapkan poin apa saja yang dianggapnya berbohong.

Baca juga: Sudah Pisah Rumah, Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Hanya Temui Putri Candrawathi Saat Akhir Pekan

"Bisa disebutkan satu per satu mana yang bohong?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Untuk yang pertama, waktu tanggal 4 Juli 2022, yang katanya ada pelecehan (saudara Yosua mengangkat Putri) dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi mengatakan, saya berkata "Jangan gitu lah bang", padahal itu tidak benar."

"Saya tidak berkata seperti itu," jawab Bharada E.

Lalu, kata Bharada E, saksi mengatakan FS (Ferdy Sambo) lebih sering di Saguling dan saudara saksi (Susi) sering menyediakan sarapan untuk FS.

"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di kediaman Bangka, untuk Sabtu-Minggu saja baru balik ke Saguling," ungkap Bharada E.

Bharada E juga menjelaskan soal isolasi yang dilakukan Ferdy Sambo dan ajudannya di rumah Jalan Bangka.

"Beberapa bulan lalu, FS itu terpapar Covid-19. Setelah saya kena Covid-19 dan beberapa ajudan kena Covid, lalu FS kena Covid-19, untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka. Setelah itu, anaknya yang perempuan kena Covid-19 dan isolasinya di Jalan Bangka."

"Jadi, tidak pernah ada isolasi di rumah Duren Tiga," ucapnya.

Ronny Talapessy saat meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara pada saat persidangan, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ronny Talapessy saat meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara pada saat persidangan, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Kompas TV)
Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved