Jadwal Terbaru Kapal DLN Oasis November 2022 Rute Surabaya ke Lombok

Lengkap dan terbaru jadwal kapal DLN oasis November 2022 untuk rute penyeberangan dari Surabaya ke Lombok

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Instagram @damai_lautan_nusantara
Kapal DLN Oasis. Lengkap dan terbaru jadwal kapal DLN oasis November 2022 untuk rute penyeberangan dari Surabaya ke Lombok. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini jadwal kapal DLN Oasis November 2022 lengkap dan terbaru dari Surabaya ke Lombok.

DLN Oasis adalah armada PT Damai Lautan Nusantara yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Penyeberangan sesuai jadwal kapal DLN Oasis Surabaya-Lombok menempuh pelayaran antara 17 jam hingga 20 jam.

PT Damai Lautan Nusantara melayani jadwal kapal Surabaya-Lombok dengan kapal DLN Oasis.

Baca juga: Harga Tiket Kapal DLN Batu Layar dan DLN Oasis Terbaru Oktober 2022 Lengkap Rute Surabaya ke Lombok

Aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)  ini merujuk Satgas Penanganan Covid-19 sesuai SE Nomor 24 Tahun 2022.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved