Berita Mataram

Aksi Pencurian Ponsel di Mataram Terekam CCTV, Pelaku Mengendap Dekati Laci Dasbor Motor

Pelaku datang parkir di depan toko di Rembiga, Kota Mataram dan mengendap mendekati sepeda motor tempat tersimpan ponsel di laci depannya

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Pelaku pencurian ponsel yang diamankan oleh Polsek Gunungsari, H (32) asal Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram. Pelaku datang parkir di depan toko di Rembiga, Kota Mataram dan mengendap mendekati sepeda motor tempat tersimpan ponsel di laci depannya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria nekat mencuri sebuah ponsel yang sedang disimpan di laci sepeda motor.

Namun aksi pencurian pria inisial H (32) alamat Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram ini terekam secara jelas di rekaman kamera CCTV.

Rekaman kamera CCTV ini juga yang mengantar H ke penjara setelah dijadikan bekal penyelidikan Polsek Gunungsari.

Baca juga: Terekam CCTV Saat Curi Motor, Pria Asal Pujut Diringkus Tim Puma Polresta Mataram

Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana, mengatakan, H ditangkap karena diduga mencuri ponsel di depan parkiran toko di Jalan Tanjung, Rembiga, Kota Mataram, pada 20 Oktober 2022 lalu.

Agus menjelaskan modus terduga saat mencuri ponsel milik korban seperti tampak dalam rekaman CCTV.

H datang menggunakan sepeda motor dan parkir di depan toko.

Kemudian pelaku mendekati motor yang sedang parkir di depan toko tersebut.

Melihat ada ponsel di salah satu laci depan sepeda motor yang terparkir, pelaku langsung mengambil ponsel tersebut.

Usai mengambil ponsel, H lalu kabur.

"Karena seluruh peristiwa terekam di CCTV yang terpasang di toko tersebut, maka tim opsnal dapat mengetahui identitas terduga secara cepat," ucap Agus Eka, Senin (31/10/2022).

Sebagai barang bukti, diamankan satu ponsel, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa tersebut.

"Terduga pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Agus Eka.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved