Berita Viral

VIRAL Mahasiswi Curi Ponsel di Musala, Mengaku Kepepet untuk Bayar Kos dan SPP

Oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Mataram nekat menncuri ponsel di musala. Aksinya terekam kamera cctv dan viral di media sosial.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus pencurian ponsel yang dilakukan oknum mahasiswi perguruan tinggi di Mataram viral di media sosial.

Pencurian ponsel dilakukan oknum mahasiswi di mushala, pada Senin (24/10/2022).

Setelah viral di media sosial, kasus ini berakhir damai. Korban dan pelaku saling memaafkan.

"Sudah berkahir damai akibat videonya beredar viral di media sosial, dan pelaku berinisiatif mengembalikan barang curiannya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (27/10/2022).

Setelah diselidiki, pelaku mencuri dengan alasan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti membayar tagihan kos dan SPP kuliah.

Kasus ini pun telah ditutup pihak kepolisian.

Baca juga: VIRAL! Taruna Bentrok, Diduga PIP dan STIP Saling Senggol

Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, terduga WT (22), asal Kota Bima nekat mencuri karena kebutuhan hidup belum terpenuhi.

"Kebetulan terduga ini orang tuanya baru saja wafat, sedang berkabung. Tetapi masih ada kebutuhan hidup yang belum mampu dipenuhi seperti biaya SPP dan kos," ungkap Kadek.

Alhasil kasus ini berakhir damai setelah pelaku mengembalikan ponsel milik korban, AAD (29) asal Kota Mataram.

Korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku.

Insiden pencurian tersebut terjadi pukul 12.00 WITA, di Masjid Babul Hikmah, Kota Mataram, Senin (24/10/2022).

Saat itu, korban berinisial AAD (19) asal Kota Mataram sedang melakukan ibadah shalat Zuhur.

Saat itu tas ransel di luar pengelihatan AAD, terduga WT(22) pun melancarkan aksi mencuri.

Dia memasukan tangan ke dalam tas milik korban, terduga WT pun mengambil ponsel merk iPhone X korban.

Namun aksi dari WT sempat terekam dengan jelas di CCTV Masjid Babul Hikmah. Sehingga menjadi viral usai diunggah ke media sosial.

Setelah mengetahui dirinya viral di media sosial, WT pun berinisiatif untuk mengembalikan ponsel milik korban.

Sebelum berdamai, WT dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP atas pencurian, dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved