Seleksi Guru PPPK 2022
Link SSCASN Daftar Seleksi Guru PPPK 2022: Lengkap Jadwal, Syarat Pelamar, Mekanisme, dan Kategori
jadwal pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 dimulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 dengan link daftar atau login di sscasn.bkn.go.id
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan pengumuman seleksi guru PPPK 2022 yang dimulai Oktober 2022.
Adapun pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 dilakukan pada 5-6 Januari 2023.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, jadwal pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 dimulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 dengan link daftar atau login di sscasn.bkn.go.id.
Agenda pengumuman hasil seleksi administrasi seleksi guru PPPK 2022 dijadwalkan pada 10 November 2022 hingga 11 November 2022.
Baca juga: Cara Daftar ASN PPPK 2022: Login sscasn.bkn.go.id, Siapkan Syarat Dokumen
Kemudian dilanjutkan dengan pegumuman dan pemilihan formasi guru PPPK 2022 pada 8 Desember 2022 hingga 12 Desember 2022.
Pelaksanaan seleksi kompetensi guru PPPK 2022 pada 19 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.
Adapun pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 yakni pada 5 Januari 2023 hingga 6 Januari 2023.
Daftar Persyaratan Seleksi Guru PPPK 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2022
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca juga: Pelamar Prioritas Rekrutmen PPPK 2022 Guru: Honorer Eks KII, Non ASN, hingga Lulusan PPG
Kategori Pelamar Guru PPPK 2022
A. Pelamar Prioritas 1
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
B. Pelamar Prioritas 2
Pelamar prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
C. Pelamar Prioritas 3
Pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
- Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2022
Baca juga: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2022, Berikut Rinciannya
A. Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, Honorer Swasta.
Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021), Teknis, Manajerial Sosial-Kultural, Wawancara, Usia.
Jika, pada seleksi ini masih tersedia formasi. Dibuka untuk seleksi selanjutnya.
Pelamar Prioritas 1
Guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
1. THK-II
3. PPG
4. Guru Swasta
Alur Seleksi dengan Penempatan
1. Login SSCASN bagi yang sudah punya akun
2. Penempatan
3. Proses Pemberkasan
4. Bertugas di Sekolah Penempatan
Alur Seleksi Belum Mendapat Penempatan
1. Login SSCASN
2. Pelamar menyetujui belum mendapatkan penempatan.
3. Apabila YA, maka menunggu penempatan sembari bertugas sebagai guru honorer di tempat tugas saat ini
4. Apabila TIDAK, maka turun prioritas 2 dan prioritas 3 atau pelamar umum.
5. Memilih formasi
6. Seleksi kompetensi
7. Guru lulus di tempat tugas
B. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik:
mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :
Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau
Diploma Empat (D-IV), dan/atau
Sertifikat Pendidik
Kompetensi Teknis
Profesional
Pedagogik
Sosial
Kepribadian
Kinerja
Orientasi Pelayanan
Komitmen
Inisiatif Kerja, dan
kerja sama
Pemeriksaan latar belakang
Perundungan
Kekerasan seksual
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
Intoleransi
Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Jika, pada seleksi ini masih tersedia formasi. Dibuka untuk seleksi selanjutnya
Alur Seleksi Pelamar Prioritas 2 dan 3
1. THK-II
2. Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan lebih dari atau sama dengan 3 tahun.
C. Seleksi Tes Pelamar Umum
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.
Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT
Pelamar Seleksi
- Honorer di Sekolah Negeri (terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3>
- Lulusan Program Pendidikan Guru (terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi)
- Individu di sekolah swasta (terdaftar di Data Pokok Pendidikan)
Alur Seleksi Pelamar Umum
1. Login SSCASN atau daftar
2. Pilih formasi
3. Seleksi administrasi
4. Sanggah administrasi
5. Pengumuman seleksi administrasi
6. Seleksi kompetensi (tes CAT berupa kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara)
7. Pengumuman seleksi kompetensi
8. Guru lulus sesuai formasi dipilih
(TribunLombok.com)