Dampak Aturan Baru Fastboat Gili Trawangan-Bali, Banyak Wisatawan Batal Berkunjung ke Gili
Para wisatawan asing tidak nyaman dengan aturan baru penggunaan kapal cepat dari Gili Trawangan menuju Bali. Banyak yang memilih batal ke gili.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aturan baru titik pemberangkatan kapal cepat atau fastboat Gili Trawangan ke Bali menimbulkan reaksi wisatawan.
Para wisatawan penumpang kapal cepat atau fastboat dari Gili Trawangan menuju Bali merasa tidak nyaman ketika harus menggunakan public boat.
Wisatawan yang datang menggunakan fastboat Gili Trawangan memang bisa masuk ke gili langsung.
Tapi pada saat balik ke Bali, mereka harus menggunakan kapal umum terlebih ke Pelabuhan Bangsal, Pemenang, Lombok Utara sebelum berangkat ke Bali.
Ujicoba yang berlaku sejak Senin (17/10/2022) ini membuat wisatawan Gili Trawangan protes.
Baca juga: Aturan Baru Kapal Cepat dari Gili Trawangan ke Bali, Akacindo: Ini Kemunduran Pariwisata
Wisatawan mengeluhkan banyak kehilangan waktu hingga kurangnya perlindungan keselamatan selama pelayaran public boat ke Pelabuhan Bangsal.
Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) Gabriella Devi Kartika PD.
"Safety pastinya ya saat pelayaran menuju Bangsal, ketidaknyamanan mereka menggunakan public boat," terangnya dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (18/10/2022).
Demikian juga soal aspek pelayanannya public boat dari segi efisiensi.
"Mereka merasa banyak hilang waktu karena harus menunggu dan menyeberang lagi ke (Pelabuhan) Bangsal dan harus menunggu lagi saat di Bangsal," kata perempuan yang akrab disapa Gabby ini.
Hal itu pun berdampak pada kapal cepat yang menawarkan kemudahan akses transportasi dari Bali ke Gili Trawangan.
Para wisatawan menumpahkan keluhannya pada kapal cepat yang juga terdampak aturan baru ini.
"Banyak juga yang minta refund, ada juga yang minta cancel, ada yang minta reimburst tiket karena mereka harus membeli tiket public boat," papar Gabby.
Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menerbitkan rekomendasi titik pemberangkatan kapal cepat Gili Trawangan ke Bali melalui surat Nomor 043/447/Dishub/2022 yang ditujukan kepada Kepala UPP Kelas II Pemenang tertanggal 6 Oktober 2022.