Eksepsi Ferdy Sambo: Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi dan Anak-anaknya

Sebelum di Rumah Saguling, Putri juga sudah menceritakan ke Ferdy Sambo soal pelecehan itu melalui sambungan telepon

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Sebelum di Rumah Saguling, Putri juga sudah menceritakan ke Ferdy Sambo soal pelecehan itu melalui sambungan telepon. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Usai menjalani sidang perdana, Ferdy Sambo langsung mengajukan nota pembelaan alias eksepsi, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo mengungkap bahwa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mengancam akan menembak istrinya, Putri Candrawathi berikut anak-anaknya.

Pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan, Brigadir J takut ketahuan sudah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrwathi di rumah Magelang, Jawa Tengah 7 Juli 2022.

Brigadir J sempat panik setelah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri setelah ada orang yang akan naik ke lantai 2.

Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Hingga Giring Brigadir J ke Rumah Eksekusi

"Yosua panik dan memakaikan pakaian saksi Putri sebelumnya dilepas secara paksa oleh Yosua sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'," kata Sarmauli.

Sarmauli menuturkan Yosua pun berusaha menutup pintu lalu memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang itu.

Yosua menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 rumah Magelang namun saksi Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya.

Ketika Putri menolak, kata dia, Brigadir J akhirnya membanting istri mantan Kadiv Propam Polri itu ke kasur.

Sarmauli menyebut saat itulah Brigadir J mengancam bakal menembak Putri dan anak-anaknya ketika kasih tahu ke Sambo.

"Kemudian Yosua membanting tubuh saksi Putri ke kasur dan kemudian kembali memaksa saksi Putri untuk berdiri sambil mengancam 'awas kalau kamu bilang sama Sambo, saya tembak kamu, Sambo dan anak-anak kamu!'," ucap Sarmauli.

Ia melanjutkan karena Putri tak berdaya, Yosua kembali membantingnya ke kasur dan memaksanya untuk berdiri.

"Dikarenakan saksi Putri sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Yosua kembali membanting saksi Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," ungkapnya.

Sarmauli mengungkapkan Putri sempat sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu berharap ada yang mendengarnya.

"Namun sayangnya tidak ada orang yang dapat menghampiri sumber suara tersebut," imbuhnya.

Cerita itu didengar langsung oleh Ferdy Sambo saat Putri sudah pulang dari Magelang, Jawa Tengah di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelum di Rumah Saguling, Putri juga sudah menceritakan soal pelecehan itu melalui sambungan telepon saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Terdakwa Ferdy Sambo sambil menangis dan tertekan merasa bahwa martabat dan harga dirinya telah direndahkan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata tim pengacara saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo: Ini Harga Diri, Percuma Pangkat Bintang Dua Kalau Martabat Hancur karena Kelakuan Yosua

Setelah itu, Ferdy Sambo mencoba mengkonfirmasi dengan bertanya kepada Bripka Ricky Rizal terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Namun, tim pengacara menyebut Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya.

Dia hanya mengetahui adanya keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.

Singkat cerita, karena peristiwa itu, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Ferdy Sambo diklaim marah karena mendapat balasan yang kurang baik dari Brigadir J setelah memperlakukan korban dengan baik.

"Terdakwa Ferdy Sambo memperlakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat dan keluarganya dengan baik, sama seperti ADC lainnya. Namun balasan yang diterima sebaliknya," ungkapnya.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Emosional, Menangis Dengar Dakwaan Jaksa Atas Ferdy Sambo

Harkat dan martabatnya sebagai seorang suami dan kepala keluarga seperti tercerabut atas kejadian yang dilakukan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada istrinya yaitu saksi Putri Candrawathi. Terlebih lagi hal itu dilakukan oleh ajudan yang ia percaya dan dipilihnya sendiri," sambungnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo menyusun skenario setelah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo mulai merangkai skenario pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Hadiah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada E dkk: Uang Tunai Miliaran hingga iPhone

Ferdy Sambo mengumpulkan mengumpulkan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali di ruang pemeriksaan Provost.

Dalam pertemuan itu, hadir juga Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan semua yang hadir sepakat dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo yakni adanya saling tembak menembak antara Richard dengan Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!'," kata Jaksa saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigjen Hendra dan Brigjen Benny Ali untuk bisa mengamankan keterangan saksi dan barang bukti agar skenario berjalan dengan mulus.

Baca juga: Buku Merah Hitam Jadi Bekal Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel

"Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan 'untuk peristiwa di magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga no 46 saja!'," ucap Jaksa

"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan: 'baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!'," sambungnya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo meminta istrinya Putri Candrawathi untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan sesuai dengan skenario yang dibuat.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir J Ancam Putri Candrawathi: Awas Kalau Bilang Ke Sambo, Saya Tembak Kamu dan Anak-anakmu! dan Ferdy Sambo Menangis dan Tertekan Setelah Dengar Istrinya Dilecehkan

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved