Kematian Brigadir J
Febri Diansyah Khawatirkan Kondisi Kesehatan Kliennya Putri Candrawathi
Febri Diansyah mengatakan, pertemuannya terakhir dengan Putri di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan pada Kamis (13/10/2022) lalu.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menjelang sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku khawatir dengan kondisi kesehatan kliennya.
Febri Diansyah mengatakan, pertemuannya terakhir dengan Putri di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan pada Kamis (13/10/2022) lalu.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky dan Kuat Maruf Jalani Sidang Perdana Senin Besok di PN Jaksel
"Kami belum bertemu Bu Putri lagi. Terakhir diperbolehkan ketemu di Rutan Kejaksaan pada hari Kamis. Saat tim Kuasa Hukum mau besuk Jumat sudah tidak diperbolehkan," ujar Febri Diansyah, Minggu (16/10/2022).
"Tentu saja kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," ujar mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Menurut dia, Putri Candrawathi memang siap menjalani penahanan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, kata Febri, kliennya mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022.
Menurut dia, pada poin 3 rekomendasi pemeriksaan itu disebutkan ondisi psikologis Putri Candrawathi alami simptom depresi dan reaksi trauma akut.
Kondisi itu, ujar Febri, perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu," kata Febri Diansyah.
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," ucapnya.
Kendati demikian, Febri memastikan kliennya telah komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap empat terdakwa.
Para terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keempatnya bakal manjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kaus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Tak Diperbolehkan Besuk, Kuasa Hukum Khawatirkan Kondisi Putri Candrawathi