Kematian Brigadir J

Febri Diansyah Khawatirkan Kondisi Kesehatan Kliennya Putri Candrawathi

Febri Diansyah mengatakan, pertemuannya terakhir dengan Putri di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan pada Kamis (13/10/2022) lalu.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/RAHEL
Putri Candrawathi yang mengenakan baju tahanan di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). 

Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Tak Diperbolehkan Besuk, Kuasa Hukum Khawatirkan Kondisi Putri Candrawathi

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved