Doa Islami
Doa Agar Mendapat Istri Cantik, Berikut Adab Melihat Wanita yang Dilamar dalam Islam
Berikut doa agar mendapat istri yang cantik dan baik dalam Islam. Islam juga mengajarkan adab melihat wajah wanita yang akan dilamar.
TRIBUNLOMBOK.COM - Memiliki pasangan cantik atau tampan adalah suatu yang diidam-idamkan setiap orang.
Meski memandang fisik bukan jaminan untuk bahagia, tetapi memiliki pasangan cantik atau tampan merupakan anjuran Rasulalllah SAW.
Paras pasangan cantik dan tampan tentu menurut sudut pandang masing-masing.
Tentu tujuannya adalah untuk kebaikan rumah tangga kedepannya.
Sehingga dalam hal ini kita diajarkan sebuah doa untuk mendapat pasangan yang dapat menyejukkan mata dan menenangkan jiwa.
اللهم اني أسألك زوجة حسنة جميلة كاملة وثبت قلبها إيمانا بك برسولك في الدنيا والآخرة
Allahumma innii as aluka zaujatan hasanatan jamiilatan kaamilatan wa tsabbit qalbahaa iimaanan bika bi rasuulika fid dunya wal akhirati.
Artinya:
"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu istri yang baik, cantik, dan sempurna. Dan tetapkanlah iman pada hatinya karena-Mu dan rasul-Mu di dunia dan akhirat."
Baca juga: Kapan Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam?
Doa tersebut menunjukkan dianjurkan untuk berusaha mencari pasangan hidup yang cantik dan gagah.
Tentu cantik yang dimaksudkan di sini tidak saja cantik parasnya, tetapi juga cantik akhlaknya.
Karena Tidak ada gunanya jika hanya cantik secara fisik, sementara akhlaknya buruk.
Sebab cantik secara fisik hanyalah sementara. Sedangkan cantik secara batin selama-lamanya.
Namun alangkah baik dan indahnya jika mendapat pasangan cantik luar dalamnya.
Sehingga dalam Islam, disyari'atkan untuk nadzar, yaitu melihat fisik wanita yang akan dilamar.
Pandangan tersebut tidak boleh karena nafsu, namun harus diniatkan karena anjuran agama.
Dengan batasan pandangan hanya bagian wajah dan telapak tangan.
Wajah biasanya menunjukkan kecantikan dan tangan menunjukkan kelembutan seseorang.
Nadzar sendiri memiliki beberapa syarat untuk dilakukan.
Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka haram hukumnya dilakukan.
Berukut beberapa syarat yang harus dipenuhui:
Pertama, laki-laki harus benar ingin menikahi perempuan tersebut.
Jika hanya ingin melihat tanpa ada kepastian ingin menikahi, maka tidak diperbolehkan.
Apabila setelah melihatnya, dia berubah pikiran untuk tidak menikahi, hal itu tidak masalah.
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan;
اذا خطب احدكم امراة، فلا جناح عليه ان ينظر اليها اذا كان انما ينظر اليها لخطبة، وان كانت لا تعلم
Artinya:
“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk menadzarnya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dilamar. Meskipun wanita itu tidak tahu.”
(HR. Ahmad)
Kedua, tidak boleh menikmati dan menyentuh, karena belum mahrom. Sehingga kedua hal tersebut dilarang dan hukumnya haram.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulalllah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari)
Ketiga, tidak berduaan ketika melakukan nadzar.
Karena kegiatan yang dilakukan tersebut dilarang dalam syari'at.
Meskipun pasti akan melamar, selama masih belum akad nikah, berduaan tetap hukumnya haram.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ولا يجوز له الخلوة بها لأنها مُحرّمة ، ولم يَرد الشرع بغير النظر فبقيت على التحريم
Lelaki yang melamar tidak boleh berduaan dengan wanita yang dilamarnya karena ini haram. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan pengecualian larangan ini. ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada hukum diharamkan.
(*)
Tulisan ini merupakan karya Ruhul Qudus, mahasiswa IAIH NW Lombok Timur