3 Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Mataram Lengkap dengan Buku Rekapan Hasil Penjualan

Tiga orang terduga bandar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, lengkap dengan buku rekapan hasil penjualan.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
DOK. Humas Polresta Mataram
Proses penangkapan dan penggeledahan Polresta Mataram terhadap bandar narkoba di Cakranegara, Mataram Rabu (5/10/2022). 

Atas larinya IMM, dihimbau oleh pihak kepolisian agar segera menyerahkan diri.

"Silahkan menyerahkan diri, karena kemana pun kau berlari akan kami tangkap," Tandas Yogi.

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil diamankan, IB, IMM dan MS akan dipersangkakan pasal 114,112 dan 127 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved